14 Jul 2013
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Pak ustadz, bagaimana cara mengganti (qadha) puasa yang sudah bertahun-tahun?
Saya dengar-dengar, selain diganti puasa juga ada dendanya.
Mohon penjelasan. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Wassalam
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Syamsul dan para pembaca, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semuanya.
Berpuasa di bulan Ramadhan adalah diantara rukun Islam yang
lima yang wajib kita kerjakan. Bila seseorang meninggalkannya tanpa
udzur maka puasa selama setahun tidak akan dapat menebusnya seandainya
dia berpuasa satu tahun tersebut.
Namun Islam dengan ajarannya yang mudah dan mulia selalu
memberikan solusi dalam segala permasalahan kehidupan kita, diantaranya
dalam hal berpuasa.
Selanjutnya kita harus mengetahui apa penyebab seseorang
tidak berpuasa, apakah karena ada udzur syar’i (alasan atau halangan
yang dibenarkan syari’ah) atau bukan karena udzur syar’i.
Karena udzur syar’i
Kalau karena udzur syar’i ada dua kategori, pertama
udzur syar’i yang permanen seperti orang sakit yang penyakitnya
kemungkinan besar sulit untuk sembuh, atau orang sudah tua renta yang
tidak lagi mampu berpuasa karena kerentaannya. Maka wajib atasnya
membayar denda atau lebih akrab dengan sebutan fidyah, bentuknya adalah
memberikan makan satu orang miskin setiap hari sesuai dengan jumlah hari
dia tidak berpuasa. Kedua udzur syar’i yang bersifat
temporer seperti wanita yang sedang haidh, nifas, musafir atau orang
sakit yang tidak permanen. Maka wajib baginya membayar puasa atau
mengqadhanya tanpa harus membayar fidyah.
Tanpa udzur syar’i
Bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,
maka dia telah melakukan dosa besar karena telah meninggalkan
kewajibannya sebagai seorang Muslim. Dia harus segera bertaubat kepada
Allah SWT dan memperbaiki dirinya dengan memperbanyak amal shalih
seperti memperbanyak puasa sunnah, shalat malam, bersedekah, gemar
berbagi dan lain sebagainya.
Di sisi lain dia juga berkewajiban untuk segera membayar
atau mengqadha puasanya, sebanyak yang dia ingat di tahun-tahun lalu,
mengqadha puasanya ini baik secara berurutan atau tidak. Dan puasa yang
pernah dia tinggalkan ini masuk dalam kategori berhutang kepada Allah
dan dia wajib membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“دين الله أحق بالقضاء”.
“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)
Karena kelalaian yang telah dilakukan oleh orang yang tidak
berpuasa di hari-hari bulan Ramadhan ini tanpa udzur syar’i, ada
sebagian ulama menambahkan agar dia juga mengiringi dengan memberi makan
satu orang miskin setiap harinya sesuai dengan jumlah hari dia tidak
berpuasa. Dan sebagian lainnya mengatakan cukup hanya dengan mengqadha.
Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa dapat menjalankan perintahnya dengan baik. Wallahu a’lamu bishshawab wahuwa yahdissabil.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-puasa-yang-sudah-lewat-bertahun-tahun.htm#.UeLUvaz-mzc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments: