14 Jul 2013
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum…. Ustadz mau tanya
” apakah jika sholat malam yang dilakukan syah atau tidak jika lupa mandi zunub (semalam berhubungan dengan istri ) ?
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib atau pun shalat
sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan
cara berwudhu atau bersuci dari hadits besar dengan cara mandi wajib,
maka shalatnya tidak sah.
Allah SWT hanya akan menerima shalat kita bila dalam keadaan suci.
Bila dalam keadaan junub maka harus mandi sebelumnya lalu berwudhu.
“وإن كنتم جنبا فاطهروا”.
“Jika kamu dalam keadaan junub maka bercilah (mandi)”. (QS. Al_Ma’idah: 6)
Di dalam hadits disebutkan bahwa Allah SWT hanya akan menerima shalat kita bila dalam keadaan suci.
“لا يقبل الله صلاة بغير طهور”.
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”. (HR. Muslim)
Dalam kasus yang anda ceritakan di atas, bila seseorang berhubungan
dengan isterinya lalu setelah bangun malam dia melaksanakan shalat
tahajjud dan dia lupa mandi junub. Setelah selesai shalat dia ingat
bahwa sebelumnya telah menggauli isterinya, maka shalatnya tidak sah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama: Bila waktu shalat tahajjud belum berlalu
maka terlebih dahulu dia mandi hadats besar atau mandi wajib atau yang
lebih dikenal dengan istilah ‘keramas’, kemudian dia bisa mengulang
kembali shalat tahajjudnya.
Kedua: Bila waktu shalat tahajjud sudah berlalu dan
waktu subuh sudah tiba maka dia tidak perlu mengulanginya karena shalat
tahajjud bukan termasuk shalat wajib.
Ketiga: Bila shalat malam yang dimaksud adalah
shalat isya maka dia wajib mengulang shalat isya tersebut, baik waktunya
belum berlalu ataupun sudah berlalu karena sudah masuk waktu subuh,
karena shalat isya termasuk shalat lima waktu yang wajib kita kerjakan. Allahu a’lamu bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/selesai-shalat-malam-ingat-belum-mandi-wajib-sahkah.htm#.UeLU2az-mzc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tapi tidak haram kan?
BalasHapushanya saja tidak sah?