“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh”

8 Mar 2011

Hukum Menyuap Untuk Mendapatkan Pekerjaan Atau Jadi PNS

Hukum Menyuap Untuk Mendapatkan Pekerjaan Atau Jadi PNS - Suap (risywah) adalah setiap harta yang diberikan kepada penguasa (wali), 'amil, hakim (qadliy) atau pegawai negara, dengan maksud untuk memperoleh maslahat (berupa keputusan) mengenai suatu kepentingan yang semestinya diputuskan oleh mereka tanpa pembayaran. Menurut Islam, hukum suap seluruhnya adalah haram, apapun bentuknya, baik sedikit maupun banyak, dengan cara apapun diserahkannya, dan dengan cara apapun harta itu diterimakan. Semuanya haram.

Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda: “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap di dalam kekuasaan/pemerintahan.”. Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amru yang berkata, Rasulullah saw bersabda: Imam Ahmad meriwayatkan dari Tsauban ia berkata: ““Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.”Rasulullah saw melaknat penyuap, penerima suap dan orang yang menyaksikan penyuapan.” Hadits-hadits tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa suap itu haram.


Suap kadang-kadang dipungut sebagai ganti karena telah memperoleh maslahat (berupa keputusan) mengenai suatu kepentingan yang semestinya diputuskan tanpa perlu balas jasa, karena sudah menjadi kewajiban orang itu untuk menyelesaikan/mengurusnya. Kadangkala suap diambil (sebagai imbalan) karena tidak mengerjakan suatu kewajiban yang seharusnya dikerjakan. Juga suap diambil sebagai imbalan atas suatu pekerjaan yang dilarang negara. Seluruhnya tidak ada perbedaan, apakah akan mendatangkan maslahat ataukah mudlarat. Seluruh harta yang diperoleh dengan cara suap adalah harta haram dan bukan harta miliknya.

Itu mengenai hukum suap (risywah) menurut Islam dan tak dapat dipungkiri bahwa hal itu termasuk ke dalam perbuatan suap yang diharamkan. Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan tujuan supaya berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut penyuap. Pelakunya berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Allah Swt berfirman: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah [2]: 188)

Pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok: Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S1 memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima menjadi PNS, padahal syaratnya adalah lulusan S2.

Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan kemudian akan diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima. Misalnya, dalam suatu pendaftaran CPNS dibutuhkan 20 orang, namun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 30 orang. Akhirnya di antara mereka, ada yang memberikan sejumlah uang atau benda lain agar masuk dalam 20 orang yang diterima. Kelompok pertama jelas melakukan sesuatu yang diharamkan karena melakukan suap atas sesuatu yang bukan haknya.

Sementara kelompok kedua yang berhak atas pekerjaan tersebut dapat dirinci lagi menjadi dua bentuk, yaitu: Pertama, jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu dilakukan supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, maka orang ini telah melakukan sesuatu yang haram, sama dengan kelompok pertama.

Kedua, jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu karena kalau tidak melakukannya dia tidak akan mendapatkan haknya, padahal dia termasuk dalam 20 orang yang diterima, maka orang ini sebenarnya tidak berniat dan tidak suka melakukan itu, tapi karena ada oknum yang menghalangi haknya menjadi PNS maka terpaksa dia melakukannya. Menurut sebagian ulama, memberikan sejumlah uang atau benda lain seperti disebutkan di atas, dalam bentuk dan keadaan apapun, tetap termasuk suap dan tetap diharamkan karena dalil pengharaman suap itu umum, tidak ada yang mengkhususkannya. (lihat Nailul Author, 9/172).

Kesimpulannya, hukum tentang suap, apapun bentuknya, berapapun jumlahnya dan bagaimanapun motifnya adalah diharamkan. Semua yang terlibat di dalam aktivitas itu mendapatkan dosa dari Allah Swt. Penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang mulanya dimulai dengan suap juga dikategorikan sebagai penghasilan yang haram. Wallahu a’lam bi shawab

0 comments: