“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh”

15 Okt 2011

Hukum Tidak Menyampaikan Kiriman Salam

Assalamu 'Alaikum pak ustadz.....

saya mau bertanya, jika ada orang yang mau mengirimkan salam melalui kita apakah kita wajib menyampaikannya.....?

dan jikalau tidak kita sampaikan apakah kita termasuk orang yang tidak amanah? dan apakah termasuk dosa?

Jawaban

(oleh Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz)

Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah” disebutkan bahwa para ulama telah bersepakat disunnahkan untuk mengawali pengucapan salam sementara menjawabnya adalah wajib, berdasarkan firman Allah swt :

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisaa : 86)

Allah memerintahkan agar menjawabnya dengan yang lebih baik darinya atau yang serupa. Perintah menuntut kewajiban selama tidak ada yang sesuatu yang memalingannya. Secara zhahir bahwa hukum yang sama juga terhadap tulisan atau permintaan kepada seorang utusan untuk menyampaikan salam, sebagaimana seharusnya orang yang membawa salam untuk disampaikan.

Aisyah berkata: wa ‘alaihis salam wa rahmatullah, tatkala diberitakan bahwa Jibril alaihis salam menyampaikan salam kepadanya.
Al Qurthubi mengatakan,”Didalam hadits Aisyah terdapat pengetahuan bahwa jika seseorang menyampaikan salam kepada seorang lainnya maka diharuskan baginya untuk menjawabnya sebagaimana jika ia bertemu secara langsung.”

Telah datang seorang laki-laki menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Sesungguhnya ayahku menitipkan salam bagimu.’ Lalu beliau menjawab,’Alaikas salam wa ‘ala Abiikas salam (Bagimu salam dan juga bagi ayahmu salam).” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II ha; 2538 – 2539)

Didalam Markaz al Fatwa No. 71271 bahwa disunnahkan untuk mengirimkan salam kepada orang lain dan diwajibkan bagi orang yang diutus atau yang membawa salam itu untuk menyampaiannya kepada orang yang ditujunya. Dan jika ia tidak menyampaikannya maka ia berdosa jika sengaja tidak menyampaikannya. Akan tetapi jika ia terlupa maka tidak ada dosa baginya.

Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” mengataan bahwa disunnahan menyampaikan salam kepada orang yang tidak hadir, berdasarkan hadits-hadits shahih, serta diharuskan seorang yang diutus (untuk menyampaikan salam) agar menyampaikannya karena hal itu adalah amanah. Sesungguhnya Allah berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا (58)

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisaa : 58)

Apabila ada yang memanggilmu dari balik dinding atau sejenisnya sambil mengucapan Assalamu ‘alaika wahai fulan atau meniliskan sebuah tulisan dan didalamnya terdapat salam atau mengutus seorang utusan lalu mengatakan,”Sampaikan salam kepada Fulan.” Kemudian sampai kepadanya tulisan dan utusan tersebut maka diwajibkan baginya untuk menjawabnya secara langsung. Diantara mereka yang berpendapat demikian adalah al Hasan al Wahidi seorang ahli tafsir didalam kitabnya “al Basith”, juga al Mutawalli, ar rafi’i serta yang lainnya.

Disunnahkan didalam menjawabnya untuk mengucapkan salam pula bagi orang yang menyampaikannya, dengan mengatakan : wa ‘alaika wa ‘alaihis salam wa rahmatullah wa barakaatuhu. Hal ini terdapat di dalam sunan Abu Daud dengan sanad yang lemah akan tetapi hadits-hadits tentang keutamaan yang didalamnya terdapat kelemahan boleh diamalkan.

Wallahu A’lam

0 comments: