Jawaban
(oleh Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz)
Waswasah Didalam ShalatWaswasah dari sisi bahasa berasal dari kata wiswas yang berarti bisikan jiwa, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :
Dan perkataan seseorang kepada kawannya dengan perkataan tersembunyi… Ia juga berasala dari kata wasawas yang berarti bisikan setan didalam dada seseorang .
Sedangkan dari sisi istilah digunakan oleh para fuqaha didalam beberapa makna :
1. Wawasah adalah bisikan hati, yaitu munculnya keraguan didalam hati; apakah dia dia melakukan atau tidak melakukan.
2. Waswasah adalah apa yang dibisikan setan didalam hati manusia.
3. Waswasah adalah kehati-hatian yang berlebihan didalam hati manusia sehingga dia melakukan sesuatu kemudian hatinya dikalahkan lalu meyakini bahwa ia belum melakukannya lalu mengulanginya lagi hingga berkali-kali…. (al Mausu’ah al Fiqhiyah 101/1)

Berbagai perasaan yang kerap kali muncul dan menggangu anda didalam shalat adalah waswasah yang dibisikan setan didalam hati anda untuk memalingkan kekhusyuan, thuma’ninah atau menghilangkan kehadiran hati anda didalamnya. Dan setiap orang yang mendapatkan perasaan ini didalam shalatnya maka diharuskan untuk melawan dengan mengabaikannya.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Utsman bin ‘Affan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,"Barangsiapa berwudlu seperti wudluku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni."
Berbagai perasaan waswasah yang muncul didalam shalat anda, seperti : sudah mengucapkan takbir atau belum? Betul atau tidakkah saya mengucapkan huruf-huruf bacaannya? Keluar angin atau tidak? maka diharuskan bagi anda untuk meninggalkan dan mengabaikannya dan meneruskan shalat anda kecuali jika anda mencium bau atau mendengar suaranya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu yang kurang beres dalam perutnya, lalu rancu baginya perkara tersebut, apakah keluar atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara (kentut) atau mendapatkan baunya."

Hukum Angin yang Keluar dari Kemaluan Didalam Shalat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum angin yang keluar dari kemaluan seorang wanita, apakah ia membatalkan wudhu atau tidak?
Para ulama Syafii dan Hambali berpendapat bahwa ia membatalkan wudhu sedangkan para ulama Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa ia tidaklah membatalkan wudhu.
al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya No. 7044 tentang permasalahan angin yang keluar dari kemaluan seorang wanita ini maka dijawab bahwa hal demikian tidaklah membatalkan wudhu.
Wallahu A’lam
0 comments: