Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah
membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah SWT agar pahala dari
bacaan saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat,
dibolehkan atau tidak mohon penjelasannya, trmksh.
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran
mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang
seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah
meninggal. khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.
Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pejelasan berikut:
Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa
mempersembahkan pahala sedekah akan sampai kepada si mayit dan
bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir berkata: “Adapun doa dan sedekah
adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai
kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini berdasarkan hadits:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain:
“إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه وإن ولده من كسبه”.
“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari
hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)
Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal
menghadiahkan pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh,
sampai kepada si mayit dan bermanfaat baginya?
Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak
boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah
meninggal karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali
bagi si mayit dan pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“وأن ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.
(QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan untuk si
mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak
menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
- Firman Allah SWT:
“لها ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah
kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang
apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
- Hadits Rasulullah SAW:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati
kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala
bacaan Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“والذين ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka
mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan
mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur: 21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan
menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan
ini sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau
amal orang lain.
- Hadits Rasulullah SAW:
“إن الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan mudharat
kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat, dan
Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat
kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.
Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Ibnu Shalah rahimahullah suatu hari pernah ditanya: “Apakah
diperbolehkan seseorang membaca Al-Quran dan dia hadiahkan (pahalanya)
untuk kedua orang tauanya dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum
muslimin secara umum…?”.
Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di kalangan ahli fiqih
tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas membolehkannya. Dan
hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang aku baca ini
untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia jadikan
sebagai doa…”.
Imam Nawawi rahimahullah juga pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan Al-Quran akan sampai ke mayit?”.
Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala sedekah akan sampai
kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan ulama dalam hal
pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam sayafi’i
berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) :
“Tidak sampai”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya: “Jika
seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada orang sudah
meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau
tidak?”.
Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah masyhur
(terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah
jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan
pahala dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan
pahalanya untuk si fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat.
Perkataan pertama sebagai doa jika Allah berkehendak Dia akan
menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak menerimanya, dan jika
pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.
Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama sejak
lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar.
Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai
pengirim hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan
amalkan. Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang
masih menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama
Muslim menjadi renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus.
Justeru saatnya kita bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa
menghormati saudara kita yang lain yang tidak sependapat dengan kita. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kirim-pahala-tilawah-quran-ke-orang-tua-yang-sudah-wafat-bolehkah.htm#.UeLUx6z-mzc
0 comments: