14 Jul 2013
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Pak ustadz, bagaimana cara mengganti (qadha) puasa yang sudah bertahun-tahun?
Saya dengar-dengar, selain diganti puasa juga ada dendanya.
Mohon penjelasan. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Wassalam
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara Syamsul dan para pembaca, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semuanya.
Berpuasa di bulan Ramadhan adalah diantara rukun Islam yang
lima yang wajib kita kerjakan. Bila seseorang meninggalkannya tanpa
udzur maka puasa selama setahun tidak akan dapat menebusnya seandainya
dia berpuasa satu tahun tersebut.
Namun Islam dengan ajarannya yang mudah dan mulia selalu
memberikan solusi dalam segala permasalahan kehidupan kita, diantaranya
dalam hal berpuasa.
Selanjutnya kita harus mengetahui apa penyebab seseorang
tidak berpuasa, apakah karena ada udzur syar’i (alasan atau halangan
yang dibenarkan syari’ah) atau bukan karena udzur syar’i.
Karena udzur syar’i
Kalau karena udzur syar’i ada dua kategori, pertama
udzur syar’i yang permanen seperti orang sakit yang penyakitnya
kemungkinan besar sulit untuk sembuh, atau orang sudah tua renta yang
tidak lagi mampu berpuasa karena kerentaannya. Maka wajib atasnya
membayar denda atau lebih akrab dengan sebutan fidyah, bentuknya adalah
memberikan makan satu orang miskin setiap hari sesuai dengan jumlah hari
dia tidak berpuasa. Kedua udzur syar’i yang bersifat
temporer seperti wanita yang sedang haidh, nifas, musafir atau orang
sakit yang tidak permanen. Maka wajib baginya membayar puasa atau
mengqadhanya tanpa harus membayar fidyah.
Tanpa udzur syar’i
Bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i,
maka dia telah melakukan dosa besar karena telah meninggalkan
kewajibannya sebagai seorang Muslim. Dia harus segera bertaubat kepada
Allah SWT dan memperbaiki dirinya dengan memperbanyak amal shalih
seperti memperbanyak puasa sunnah, shalat malam, bersedekah, gemar
berbagi dan lain sebagainya.
Di sisi lain dia juga berkewajiban untuk segera membayar
atau mengqadha puasanya, sebanyak yang dia ingat di tahun-tahun lalu,
mengqadha puasanya ini baik secara berurutan atau tidak. Dan puasa yang
pernah dia tinggalkan ini masuk dalam kategori berhutang kepada Allah
dan dia wajib membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“دين الله أحق بالقضاء”.
“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)
Karena kelalaian yang telah dilakukan oleh orang yang tidak
berpuasa di hari-hari bulan Ramadhan ini tanpa udzur syar’i, ada
sebagian ulama menambahkan agar dia juga mengiringi dengan memberi makan
satu orang miskin setiap harinya sesuai dengan jumlah hari dia tidak
berpuasa. Dan sebagian lainnya mengatakan cukup hanya dengan mengqadha.
Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa dapat menjalankan perintahnya dengan baik. Wallahu a’lamu bishshawab wahuwa yahdissabil.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-puasa-yang-sudah-lewat-bertahun-tahun.htm#.UeLUvaz-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah
membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah SWT agar pahala dari
bacaan saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat,
dibolehkan atau tidak mohon penjelasannya, trmksh.
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran
mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang
seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah
meninggal. khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.
Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pejelasan berikut:
Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa
mempersembahkan pahala sedekah akan sampai kepada si mayit dan
bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir berkata: “Adapun doa dan sedekah
adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai
kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini berdasarkan hadits:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain:
“إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه وإن ولده من كسبه”.
“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari
hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)
Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal
menghadiahkan pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh,
sampai kepada si mayit dan bermanfaat baginya?
Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak
boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah
meninggal karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali
bagi si mayit dan pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“وأن ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.
(QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan untuk si
mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak
menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
- Firman Allah SWT:
“لها ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah
kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang
apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
- Hadits Rasulullah SAW:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati
kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala
bacaan Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“والذين ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka
mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan
mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur: 21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan
menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan
ini sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau
amal orang lain.
- Hadits Rasulullah SAW:
“إن الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan mudharat
kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat, dan
Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat
kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.
Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Ibnu Shalah rahimahullah suatu hari pernah ditanya: “Apakah
diperbolehkan seseorang membaca Al-Quran dan dia hadiahkan (pahalanya)
untuk kedua orang tauanya dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum
muslimin secara umum…?”.
Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di kalangan ahli fiqih
tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas membolehkannya. Dan
hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang aku baca ini
untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia jadikan
sebagai doa…”.
Imam Nawawi rahimahullah juga pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan Al-Quran akan sampai ke mayit?”.
Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala sedekah akan sampai
kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan ulama dalam hal
pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam sayafi’i
berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) :
“Tidak sampai”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya: “Jika
seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada orang sudah
meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau
tidak?”.
Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah masyhur
(terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah
jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan
pahala dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan
pahalanya untuk si fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat.
Perkataan pertama sebagai doa jika Allah berkehendak Dia akan
menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak menerimanya, dan jika
pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.
Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama sejak
lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar.
Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai
pengirim hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan
amalkan. Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang
masih menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama
Muslim menjadi renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus.
Justeru saatnya kita bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa
menghormati saudara kita yang lain yang tidak sependapat dengan kita. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kirim-pahala-tilawah-quran-ke-orang-tua-yang-sudah-wafat-bolehkah.htm#.UeLUx6z-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad…
Saya ingin menanyakan perihal gaji
dan pekerjaan saya di tempat saya bekerja saat ini. Dimana tempat saya
bekerja adalah pub tempat malam dan tempat penjualan khamr. Dimana yang
saya ketahui, bahwa menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah
haram. Namun tugas saya disana melainkan sebagai seorang teknisi sound
untuk sesi hiburan band. Yang ingin saya tanyakan adalah : apakah gaji
yang saya terima itu halal? Mengingat pembayaran gaji di berikan dari
hasil penjualan khamr?
Syukron jawabannya…
Wassalamualaikum
Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah melimpahkan
kasih sayangnya kepada kita semua. Alhamdulillaah anda sudah mengetahui
bahwa meminum, menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah haram.
Islam mengajarkan agar semua yang kita konsumsi dapat diperoleh dari
sumber dan cara yang baik dan halal. Tentu ini terkait dengan tempat dan
cara kita mendapatkan dan menghasilkan uang. Di mana banyak pekerjaan
dan tempat orang mencari nafkah, baik yang halal atau pun yang haram.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar mengkonsumsi sesuatu
halal, dan sebelumnya Allah SWT juga telah perintahkan hal itu kepada
para Rasul, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر
المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال: (يآأيها الرسل كلوا من الطيبات
واعملوا صالحا) وقال تعالى : (يآأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما
رزقناكم)، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا
رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ،
فأنى يستجاب له؟”.
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak
menerima kecuali yang baik (halal). Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepada orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya
kepada para rasul. Dia berfirman: “Wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dan beramal shalihlah.” Dia pun berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik
(halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” Kemudian
Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan
yang panjang, dalam keadaan berambut kusut lagi berdebu. Ia
membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabbku,
wahai Rabbku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu bagaimana doanya akan
dikabulkan?” (HR. Muslim)
Dan diantara tempat yang tidak baik untuk mencari nafkah
adalah tempat yang bersentuhan dengan khamr, bukan saja dalam hal
meminumnya namun lebih luas dari itu.
Silahkan saudara LA perhatikan hadits-hadits berikut:
“لعن الله شارب الخمر، وساقيها، وعاصرها، ومعتصرها، وحاملها، والمحمولة إليه، وبائعها، ومشتريها، وآكل ثمنها، والمشتراة له”.
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang
menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang
yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya,
pembelinya, yang memakan harga (uang) nya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Abu Daud)
“لعن رسول الله صلى اللهُ عليه وسلم في الخمر عشرة عاصرها
ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها
والمشتري لها والمشتراة له”.
“Rasulullah SAW melaknat sepuluh hal dalam perkara
khamr: pemerasnya. Bahan yang diperas, peminumnya, pembawanya, orang
yang dibawakan, penyajinya, penjualnya, yang memakan harga (uang) nya,
pembelinya dan orang yang dibelikannya”. (HR. Tirmidzi)
Dari hadits-hadits di atas sangat jelas sekali bahwa hasil
dari penjualan khamr haram akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan
Rasul-Nya.
Tempat anda bekerja saat ini bukan lah tempat yang baik
dalam mencari nafkah karena di dalamnya banyak sekali praktek maksiat
yang berlangsung di sana. jadi profesi anda saat saat ini masuk kepada
ketegori mengundang dosa, diantaranya karena saling bantu dan kerjasa
sama dalam perbuatan dosa.
Solusinya?
Kalau kita ingin bahagia, tenang dan mendapatkan kenyamanan
dari gaji yang kita terima, maka kita harus terus berusaha dan berusaha
mencari pekerjaan yang jauh lebih terhormat. Jadi tidak boleh bekerja
di tempat seperti yang anda sebutkan, karenanya anda harus terus
berusaha dan bersabar dalam mencari pekerjaan baru yang baik dan halal
serta berkah walau pun mungkin saja secara gaji masih di bawah gaji anda
saat ini. Atau bisa jadi Allah SWT akan memberikan lapangan pekerjaan
yang baik dan halal serta gaji jauh lebih besar dari gaji anda saat ini.
Kalau anda takut kepada Allah SWT, maka Dia akan memberikan
jalan keluar atas segala permasalahan hidup anda saat ini, Dia akan
memberikan rejeki dari yang tidak pernah anda bayangkan sebelumnya, Dia
akan memberikan segala kemudahan atas keinginan dan harapan terbaik
anda.
Kami ikut mendoakan semoga Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang segera memberikan solusi terbaik bagi khususnya bagi
saudara LA dan Netters Eramuslim yang kebetulan bekerja di tempat yang tidak baik atau berpenghasil yang tidak halal. Amin, Wallahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/status-gaji-bekerja-di-pub-malam-sebagai-soundman.htm#.UeLUtqz-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya zhafar di bone sulsel,pertanyaan saya ustd,bagaimana hukumnya
berma’mum kpd imam yang tidak baik bacaan qur’annya terutama bacaan
alfatihah apakah sholat kita sah? Jazaakallah.
Wassalam
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan Shalat secara berjamaah
yang memiliki keutamaan dua puluh tujuh kali lipat bila dibanding shalat
sendirian.
Sangat Indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang
imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal
Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat
dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati. Namun tidak
sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu
membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
Tidak fasih baca Al-Fatihah
Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau
bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti
huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah. Atau si imam tadi salah
membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah
atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam
dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah. Namun ketika
yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama
dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.
Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan
Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah
bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. Namun
kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain
Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum
di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat
orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah
makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya,
karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan
shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.
Yang paling berhak menjadi imam
Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam
rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib
tersebut. Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat
di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.
Ibnu Umar RA pernah singgah di sebuah lahan tanah miliknya dan ada
sebuah masjid disebelahnya, di masjid tersebut bekas budaknya biasa
shalat di sana. Saat shalat tiba jamaah di sama memintanya untuk menjadi
imam. Lalu Ibnu Umar berkata: “shahibul masjid lebih berhak”.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Imam masjid lebih berhak menjadi imam”. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya penghuni rumah dan majelis lebih berhak, dan imam masjid lebih berhak dari orang lain”.
Orang yang paling fasih
Selain itu hendaknya yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang
paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat
secara baik. Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki
kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.
“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.
“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.
Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar
baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama
lagi dia telah hafal Al-Quran. Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah
saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan
melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr
bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak
hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun.saat itu
tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.
Kewajiban Belajar Al-Quran
Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.
ورتل القرءان ترتيلا
“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف
“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.
Kami mengajak saudara Zhafar dan Netters Eramuslim untuk memperhatikan ungkapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah
والأخذ بالتجويد حتم لازم من لم يجود القرآن آثـم
لأنــه بـه الإلـه أنزلا وهكذا منه إليـنا وصلا
Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib
Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa
Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid
Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita
Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar
Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga
Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki
kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.
Saudara Zhafar, demikian penjelasan singkat yang bisa kami sampaikan,
semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk lebih dekat dan cinta
terhadap Al-Quran. Hadanallahu wa iyyakum ajma’in
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/42655.htm#.UeLUsaz-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah hibarakatauh….. ustadz saya mau nanya,
apakah sah sholat saya ketika kita menggunakan pakaian yang terkena
mimpi basah… mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sebelum menjawab pertanyaan anda ada yang ingin kami sampaikan, kalimat salam di atas bukan hibarakatauh tapi wabarakatuh…
Islam adalah agama Mulia yang mengajarkan kebersihan dan kesucian
kepada pemeluknya, terutama saat beribadah, seperti shalat, seorang
Muslim harus berpakaian bersih dan suci dari kotoran najis. Untuk
pertanyaan anda di atas terkait hukum mani itu sendiri dalam fikih Islam
apakah mani najis atau tidak.
Ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum air mani, apakah dia
najis sehingga bila terkena pakaian yang akan kita gunakan shalat maka
kita harus mencucinya hingga suci atau menggantinya dengan pakaian yang
suci, atau air mani itu suci, kalau dia suci maka sah shalat kita bila
menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah tersebut.
Pertama: Mani itu najis seperti halnya air seni,
maka pakaian yang terkena mani tersebut bila mau digunakan untuk shalat
harus dicuci terlebih dahulu baik pakaian yang terkena mani tadi sudah
kering atau masih basah. Menurut pendapat ini bila seseorang shalat
menggunakan pakaian yang terkena mani ini, tentu shalatnya tidak sah dan
shalatnya harus diulang dengan menggunakan pakaian lain yang bersih dan
suci.
Kedua: Mani itu najis, namun kalau bekas mani yang
menempel pada pakaian tersebut sudah kering cukup dengan menghilangkan
bekas maninya dengan cara dikerik, digosok atau sejenisnya, tidak perlu
dicuci dan shalatnya sah. Kalau air maninya yang terkena pakaian masih
basah maka tidak boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya juga tidak
sah, karena kalau masih basah dianggap masih najis.
Ketiga: Air mani itu suci, maka orang yang shalat
dengan pakaian yang terkena mani sah shalatnya baik dalam keadaan masih
basah atau sudah kering. Namun bila mani yang menempel sudah kering pada
pakaian yang terkena mani dari mimpi basah tersebut maka dianjurkan
agar bekas mani dari mimpi basah tersebut dikerik atau dihilangkan bila
sudah kering. anjuran tersebut berdasarkan hadits Aisyah RA:
“كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان يابسا وأغسله إذا كان رطبا”.
“Aku pernah mengerik mani (yang menempel) pada pakaian Rasulullah SAW
bila sudah kering dan aku cuci bila masih basah”. (HR. Daruquthni)
Pendapat ketiga ini yang banyak dipilih oleh para ulama karena
dianggap paling kuat. Lalu bila kita cenderung dan yakin bahwa air mani
itu suci, ada hal yang tidak boleh dilupakan yaitu mandi wajib. walau
pun seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini sah
hukumnya, namun jangan lupa untuk madi wajib dulu terlebih dahulu,
karena dia telah bermimpi basah keluar mani.
Kami berharap penjelasan memberikan pengetahuan kepada kita yang
belum mengetahuinya, dan semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-menggunakan-pakaian-terkena-mimpi-basah.htm#.UeLUqKz-mzc
read more
Langganan:
Postingan (Atom)










