“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh”

14 Jul 2013

Bagaimana Cara Mengganti Puasa yang Sudah Lewat Bertahun-tahun?

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum,
Pak ustadz, bagaimana cara mengganti (qadha) puasa yang sudah bertahun-tahun?
Saya dengar-dengar, selain diganti puasa juga ada dendanya.
Mohon penjelasan. Sebelum dan sesudahnya terimakasih.
Wassalam

Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara Syamsul dan para pembaca, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semuanya.

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah diantara rukun Islam yang lima yang wajib kita kerjakan. Bila seseorang meninggalkannya tanpa udzur maka puasa selama setahun tidak akan dapat menebusnya seandainya dia berpuasa satu tahun tersebut.

Namun Islam dengan ajarannya yang mudah dan mulia selalu memberikan solusi dalam segala permasalahan kehidupan kita, diantaranya dalam hal berpuasa.

Selanjutnya kita harus mengetahui apa penyebab seseorang tidak berpuasa, apakah karena ada udzur syar’i (alasan atau halangan yang dibenarkan syari’ah) atau bukan karena udzur syar’i.

Karena udzur syar’i
Kalau karena udzur syar’i ada dua kategori, pertama udzur syar’i yang permanen seperti orang sakit yang penyakitnya kemungkinan besar sulit untuk sembuh, atau orang sudah tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa karena kerentaannya. Maka wajib atasnya membayar denda atau lebih akrab dengan sebutan fidyah, bentuknya adalah memberikan makan satu orang miskin setiap hari sesuai dengan jumlah hari dia tidak berpuasa. Kedua udzur syar’i yang bersifat temporer seperti wanita yang sedang haidh, nifas, musafir atau orang sakit yang tidak permanen. Maka wajib baginya membayar puasa atau mengqadhanya tanpa harus membayar fidyah.

Tanpa udzur syar’i                                                                         
Bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa tanpa udzur syar’i, maka dia telah melakukan dosa besar karena telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim. Dia harus segera bertaubat kepada Allah SWT dan memperbaiki dirinya dengan memperbanyak amal shalih seperti memperbanyak puasa sunnah, shalat malam, bersedekah, gemar berbagi dan lain sebagainya.

Di sisi lain dia juga berkewajiban untuk segera membayar atau mengqadha puasanya, sebanyak yang dia ingat di tahun-tahun lalu, mengqadha puasanya ini baik secara berurutan atau tidak. Dan puasa yang pernah dia tinggalkan ini masuk dalam kategori berhutang kepada Allah dan dia wajib membayarnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“دين الله أحق بالقضاء”.
“Berhutang kepada Allah lebih berhaq untuk ditunaikan”. (HR. Muslim)

Karena kelalaian yang telah dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa di hari-hari  bulan Ramadhan ini tanpa udzur syar’i, ada sebagian ulama menambahkan agar dia juga mengiringi dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sesuai dengan jumlah hari dia tidak berpuasa. Dan sebagian lainnya mengatakan cukup hanya dengan mengqadha.

Semoga Allah SWT membimbing kita agar senantiasa dapat menjalankan perintahnya dengan baik. Wallahu a’lamu bishshawab wahuwa yahdissabil.

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bagaimana-puasa-yang-sudah-lewat-bertahun-tahun.htm#.UeLUvaz-mzc
read more

Mengirim Pahala Tilawah Quran ke Orang Tua Yang Sudah Wafat, Bolehkah?

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah SWT agar pahala dari bacaan saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat, dibolehkan atau tidak mohon penjelasannya, trmksh.

Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah meninggal. khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.

Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pejelasan berikut:

Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa mempersembahkan pahala sedekah akan sampai kepada si mayit dan bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir berkata: “Adapun doa dan sedekah adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini berdasarkan hadits:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain: 

“إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه وإن ولده من كسبه”.

“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)

Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal menghadiahkan pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh, sampai kepada si mayit dan bermanfaat baginya?

Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah meninggal karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali bagi si mayit dan pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
  1. Firman Allah SWT:
“وأن ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan untuk si mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
  1. Firman Allah SWT:
“لها ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
  1. Hadits Rasulullah SAW:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
  1. Firman Allah SWT:
“والذين ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur: 21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan ini sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau amal orang lain.
  1. Hadits Rasulullah SAW:
“إن الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan mudharat kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat, dan Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.

Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Ibnu Shalah rahimahullah suatu hari pernah ditanya: “Apakah diperbolehkan seseorang membaca Al-Quran  dan dia hadiahkan (pahalanya) untuk kedua orang tauanya dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum muslimin secara umum…?”.

Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di kalangan ahli fiqih tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas membolehkannya. Dan hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang aku baca ini untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia jadikan sebagai doa…”.

Imam Nawawi rahimahullah juga pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan Al-Quran akan sampai ke mayit?”.

Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala sedekah akan sampai kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan ulama dalam hal pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam sayafi’i berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) : “Tidak sampai”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya: “Jika seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada orang sudah meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau tidak?”.

Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah masyhur (terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan pahala dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan pahalanya untuk si fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat. Perkataan pertama sebagai doa jika Allah berkehendak Dia akan menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak menerimanya, dan jika pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.

Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama sejak lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar. Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai pengirim hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan amalkan.  Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang masih menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama Muslim menjadi renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus. Justeru saatnya kita bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa menghormati saudara kita yang lain yang tidak sependapat dengan kita.  Allahu a’lam bishshawab

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kirim-pahala-tilawah-quran-ke-orang-tua-yang-sudah-wafat-bolehkah.htm#.UeLUx6z-mzc
read more

Bagaimana Hukumnya Gaji Bekerja di PUB Malam

Pertanyaan: 
 
Assalamualaikum ustad… 
Saya ingin menanyakan perihal gaji dan pekerjaan saya di tempat saya bekerja saat ini. Dimana tempat saya bekerja adalah pub tempat malam dan tempat penjualan khamr. Dimana yang saya ketahui, bahwa menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah haram. Namun tugas saya disana melainkan sebagai seorang teknisi sound untuk sesi hiburan band. Yang ingin saya tanyakan adalah : apakah gaji yang saya terima itu halal? Mengingat pembayaran gaji di berikan dari hasil penjualan khamr?
Syukron jawabannya…
Wassalamualaikum


Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah melimpahkan kasih sayangnya kepada kita semua. Alhamdulillaah anda sudah mengetahui bahwa meminum, menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah haram.

Islam mengajarkan agar semua yang kita konsumsi dapat diperoleh dari sumber dan cara yang baik dan halal. Tentu ini terkait dengan tempat dan cara kita mendapatkan dan menghasilkan uang.  Di mana banyak pekerjaan dan tempat orang mencari nafkah, baik yang halal atau pun yang haram.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar mengkonsumsi sesuatu halal, dan sebelumnya Allah SWT juga telah perintahkan hal itu kepada para Rasul, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال: (يآأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحا) وقال تعالى :  (يآأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم)، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب له؟”.

 “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul. Dia berfirman: “Wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dan beramal shalihlah.” Dia pun berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” Kemudian Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan yang panjang, dalam keadaan berambut kusut lagi berdebu. Ia membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Dan diantara tempat yang tidak baik untuk mencari nafkah adalah tempat yang bersentuhan dengan khamr, bukan saja dalam hal meminumnya namun lebih luas dari itu.
Silahkan saudara LA perhatikan hadits-hadits berikut:

“لعن الله شارب الخمر، وساقيها، وعاصرها، ومعتصرها، وحاملها، والمحمولة إليه، وبائعها، ومشتريها، وآكل ثمنها، والمشتراة له”.

“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya, pembelinya, yang memakan harga (uang) nya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Abu Daud)

“لعن رسول الله صلى اللهُ عليه وسلم في الخمر عشرة عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له”.

“Rasulullah SAW melaknat sepuluh hal dalam perkara khamr: pemerasnya. Bahan yang diperas, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, penyajinya, penjualnya, yang memakan harga (uang) nya, pembelinya dan orang yang dibelikannya”.  (HR. Tirmidzi)

Dari hadits-hadits di atas sangat jelas sekali bahwa hasil dari penjualan khamr haram akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan Rasul-Nya.
Tempat anda bekerja saat ini bukan lah tempat yang baik dalam mencari nafkah karena di dalamnya banyak sekali praktek maksiat yang berlangsung di sana. jadi profesi anda saat saat ini masuk kepada ketegori mengundang dosa, diantaranya karena saling bantu dan kerjasa sama dalam perbuatan dosa. 

Solusinya?
Kalau kita ingin bahagia, tenang dan mendapatkan kenyamanan dari gaji yang kita terima, maka kita harus terus berusaha dan berusaha mencari pekerjaan yang jauh lebih terhormat. Jadi tidak boleh bekerja di tempat seperti yang anda sebutkan, karenanya anda harus terus berusaha dan bersabar dalam mencari pekerjaan baru yang baik dan halal serta berkah walau pun mungkin saja secara gaji masih di bawah gaji anda saat ini. Atau bisa jadi Allah SWT akan memberikan lapangan pekerjaan yang baik dan halal serta gaji jauh lebih besar dari gaji anda saat ini.

Kalau anda takut kepada Allah SWT, maka Dia akan memberikan jalan keluar atas segala permasalahan hidup anda saat ini, Dia akan memberikan rejeki dari yang tidak pernah anda bayangkan sebelumnya, Dia akan memberikan segala kemudahan atas keinginan dan harapan terbaik anda.
Kami ikut mendoakan semoga Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang segera memberikan solusi terbaik bagi khususnya bagi saudara LA dan Netters Eramuslim yang kebetulan bekerja di tempat yang tidak baik atau berpenghasil yang tidak halal. Amin, Wallahu a’lam bishshawab

 والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/status-gaji-bekerja-di-pub-malam-sebagai-soundman.htm#.UeLUtqz-mzc
read more

Bila Imam Tidak Fasih, Sahkah Shalat Saya?

Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya zhafar di bone sulsel,pertanyaan saya ustd,bagaimana hukumnya berma’mum kpd imam yang tidak baik bacaan qur’annya terutama bacaan alfatihah apakah sholat kita sah? Jazaakallah.
Wassalam

Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah kita masih bisa melaksanakan Shalat secara berjamaah yang memiliki keutamaan dua puluh tujuh kali lipat bila dibanding shalat sendirian.

Sangat Indah dan nikmat bila kita bisa menjadi makmum di belakang imam yang shalih dan baik bacaan Al-Qurannya, terlebih kalau dia hafal Al-Quran, sehingga kita ikut hanyut dalam merasakan nikmatnya shalat dengan bacaan Al-Quran yang menggugah dan menyentuh hati. Namun tidak sedikit kita temui imam shalat baik di masjid atau mushalla belum mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.

Tidak fasih baca Al-Fatihah
Para ulama menjelaskan bahwa tidak sah shalat di belakang imam atau bermakmun dengan imam yang tidak fasih dengan merubah atau mengganti huruf ke huruf lainnya dari surat Al-Fatihah. Atau si imam tadi salah membaca harakat atau baris seperti yang seharusnya fathah dibaca dhammah atau sebaliknya dan semisalnya; maka orang ini tidak boleh menjadi imam dan orang yang menjadi makmumnya juga shalatnya tidak sah. Namun ketika yang menjadi makmun adalah orang yang kemampuan baca Al-fatihahnya sama dengan dia atau lebih buruk darinya maka shalatnya sah.

Apa bila dia menjadi imam bagi orang yang lebih fasih bacaan Al-Fatihahnya maka makmum tersebut tidak sah shalatnya, karena dia telah bermakmum di belakang imam yang tidak fasih membaca Al-Fatihah. Namun kalau si imam fasih bacaan Al-Fatihahnya dan tidak fasih membaca selain Al-Fatihah; maka shalatnya sah demikian juga dengan orang yang bermakmum di belakangnya, karena setelah membaca Al-Fatihah boleh atau sah shalat orang yang tidak membaca surat atau ayat Al-Quran.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Jika kesalahannya merubah makna maka sah shalatnya dan orang yang shalat bermakmum di belakangnya, karena meninggalkan bacaan surat (selain Al-Fatihah) tidak membatalkan shalat dan tidak ada larangan bermakmum dengannya”.

Yang paling berhak menjadi imam
Jika di suatu masjid atau mushalla telah ditentukan seorang imam rawatib, maka yang paling berhak menjadi imam adalah imam rawatib tersebut. Dan orang lain tidak boleh mendahuluinya menjadi imam shalat di tempat terebut kecuali atas izin imam rawatib.

Ibnu Umar RA pernah singgah di sebuah lahan tanah miliknya dan ada sebuah masjid disebelahnya, di masjid tersebut bekas budaknya biasa shalat di sana. Saat shalat tiba jamaah di sama memintanya untuk menjadi imam. Lalu Ibnu Umar berkata: “shahibul masjid lebih berhak”.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Imam masjid lebih berhak menjadi imam”. Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya penghuni rumah dan majelis lebih berhak, dan imam masjid lebih berhak dari orang lain”.

Orang yang paling fasih
Selain itu hendaknya yang ditunjuk menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qurannya, selain dia juga memahami fiqih shalat secara baik. Karenanya seorang imam rawatib hendaknya telah memiliki kemampuan membaca Al-Quran yang baik, fasih dan shalih.

“يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله…”.

“Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca kitabullah…”.  
Yang dimaksud dengan “Aqra’uhum” dalam hadits ini tidak hanya sekedar baik dan fasih bacaan Al-Qurannya namu lebih dari itu, yang lebih utama lagi dia telah hafal Al-Quran.  Sepertinya pada kisah ‘Amr bin Salamah saatfathu makkah , dia memiliki banyak hafalan Al-Quran yang baik seakan melekat dalam dadanya. Dan suatu hari saat akan melaksakan shalat ‘Amr bin Salamh ditunjuk menjadi imam, karena beliau orang yang paling banyak hafalannya, padahal umurnya sekita enam atau tujuh tahun.saat itu  tentu beliau sudah matang dan dianggap layak menjadi imam.

Kewajiban Belajar Al-Quran
Allah SWT memerintahkan kita agar membaca Al-Quran dengan tartil, baik dan benar secara tajwid.
ورتل القرءان ترتيلا
“Dan bacalah Al-Quran dengan tartil”. (QS. Al-Muzzammil: 4)
Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:
الترتيل هو تجويد الحروف ومعرفة الوقوف
“Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengenal waqaf”.
Kami mengajak saudara Zhafar dan Netters Eramuslim untuk memperhatikan ungkapan Imam Ibnu Jazari rahimahullah
والأخذ بالتجويد حتم لازم       من لم يجود القرآن آثـم
لأنــه بـه الإلـه أنزلا        وهكذا منه إليـنا وصلا
Membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib
Siapa yang tidak mentajwidkan Al-Quran dia berdosa
Karena sesungguhnya Allah menurunkannya dengan tajwid
Dan demikianlah dari-Nya Al-Quran sampai kepada kita

Jadi hendaknya kita terus berusaha dan bersungguh-sungguh belajar Al-Quran yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Belajar di lembaga Al-Quran, di masjid atau mushalla atau belajar dari guru yang memiliki kapasitas yang baik di bidang Al-Quran.
Saudara Zhafar, demikian penjelasan singkat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita untuk lebih dekat dan cinta terhadap Al-Quran. Hadanallahu wa iyyakum ajma’in 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/42655.htm#.UeLUsaz-mzc
read more

Bolehkah Shalat Menggunakan Pakaian Terkena Mimpi Basah?

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah hibarakatauh….. ustadz saya mau nanya, apakah sah sholat saya ketika kita menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah… mohon penjelasannya ustadz

Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sebelum menjawab pertanyaan anda ada yang ingin kami sampaikan, kalimat salam di atas bukan hibarakatauh tapi wabarakatuh…

Islam adalah agama Mulia yang mengajarkan kebersihan dan kesucian kepada pemeluknya, terutama saat beribadah, seperti shalat, seorang Muslim harus berpakaian bersih dan suci dari kotoran najis. Untuk pertanyaan anda di atas terkait hukum mani itu sendiri dalam fikih Islam apakah mani najis atau tidak.
Ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum air mani, apakah dia najis sehingga bila terkena pakaian yang akan kita gunakan shalat maka kita harus mencucinya hingga suci atau menggantinya dengan pakaian yang suci, atau air mani itu suci, kalau dia suci maka sah shalat kita bila menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah tersebut.

Pertama: Mani itu najis seperti halnya air seni, maka pakaian yang terkena mani tersebut bila mau digunakan untuk shalat harus dicuci terlebih dahulu baik pakaian yang terkena mani tadi sudah kering atau masih basah. Menurut pendapat ini bila seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini, tentu shalatnya tidak sah dan shalatnya harus diulang dengan menggunakan pakaian lain yang bersih dan suci.

Kedua: Mani itu najis, namun kalau bekas mani yang menempel pada pakaian tersebut sudah kering cukup dengan menghilangkan bekas maninya dengan cara dikerik, digosok atau sejenisnya, tidak perlu dicuci dan shalatnya sah. Kalau air maninya yang terkena pakaian masih basah maka tidak boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya juga tidak sah, karena kalau masih basah dianggap masih najis.

Ketiga: Air mani itu suci, maka orang yang shalat dengan pakaian yang terkena mani sah shalatnya baik dalam keadaan masih basah atau sudah kering. Namun bila mani yang menempel sudah kering pada pakaian yang terkena mani dari mimpi basah tersebut maka dianjurkan agar bekas mani dari mimpi basah tersebut dikerik atau dihilangkan bila sudah kering. anjuran tersebut berdasarkan hadits Aisyah RA:
“كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان يابسا وأغسله إذا كان رطبا”.

“Aku pernah mengerik mani (yang menempel) pada pakaian Rasulullah SAW bila sudah kering dan aku cuci bila masih basah”. (HR. Daruquthni)

Pendapat ketiga ini yang banyak dipilih oleh para ulama karena dianggap paling kuat. Lalu bila kita cenderung dan yakin bahwa air mani itu suci, ada hal yang tidak boleh dilupakan yaitu mandi wajib. walau pun seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini sah hukumnya, namun jangan lupa untuk madi wajib dulu terlebih dahulu, karena dia telah bermimpi basah keluar mani.

Kami berharap penjelasan memberikan pengetahuan kepada kita yang belum mengetahuinya, dan semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-menggunakan-pakaian-terkena-mimpi-basah.htm#.UeLUqKz-mzc
read more