Tampilkan postingan dengan label Nasihat Ulama. Tampilkan semua postingan
15 Nov 2013
Jika kita pahami ada sebagian pemahaman masyarakat kita bahwa seorang
sosok kyai ideal atau bahkan wali menurut sebagian orang adalah seperti
para pemburu hantu yang lama ditayangkan di TV itu. Tampilan pakaian
yang ‘Ustadz abis’ menimbulkan kesan sebagai ilmu putih. Ditambah dengan
aksinya yang memukau. Memagari jin secara gaib, menggiringnya, hingga
memasukan jin ke dalam botol.
Tentang kemungkinan apakah team itu melihat jin yang berada di setiap
rumah yang dikunjungi, sebelumnya perlu diketahui bahwa pada asalnya
jin itu tidak bisa dilihat mata. Ibnu Uqail rahimahulah menyebutkan:
‘Tiada dikatakan ‘jin’ melainkan karena sifatnya yang istijnan yakni
istitar (terhalang) dari pandangan mata.’ Pendapat tersebut sejalan
dengan firman Allah:
“Sesungguhnya ia (iblis) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS Al-A’raf 27)
Ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah jin memungkinkan
untuk dilihat manusia ataukah tidak. Imam Safi’I termasuk yang
berpendapat tidak mungkin dengan dasar ayat di atas, seperti yang beliau
katakana: “barangsiapa mengklaim bahwa dirinya dapat melihat jin, maka
kami menganggap syahadatnya batal, kecuali jika dia seorang nabi.”
Jika benar pendapat Imam Syafi’I ini, maka yang beliau maksud adalah
melihat jin dalam wujud yang asli, sedangkan melihat jin dalam bentuk
tasyakkul (malih rupa) itu memungkinkan dalam kondisi tertentu. Seperti
dijelaskan Ibnu Hajar ketika mengomentari pendapat Imam Syafi’I, “Yang
beliau katakana ini sangat mungkin bagi orang yang mengklaim melihat jin
dalam bentuk aslinya sebagaimana dia diciptakan. Sedangkan orang-orang
yang melihat jin dalam bentuk yang telah melakukan penyerupaan dalam
bentuk hewan misalnya, maka hal itu tidak mengapa. Karena berbagai
riwayat telah menyebutkan tentang tasyakkul jin.”
Jin (meski dalam bentuk tasyakkul) bisa dilihat dalam tiga kondisi.
Pertama, jin menampakkan diri atas kemauannya sendiri. Seperti setan
yang menampakkan diri dalam wujud Suraqah bin Malik bin Ju-stam ketika
perang badar, juga sahabat anshor yang bertemu dengan ular di ranjang
yang ternyata adalah jin, keduannya bergulat hingga semuanya mati dan
tidak diketahui mana yang lebih dulu mati, seperti yang diriwayatkan
oleh Abu Sa’id Al-Khurdi dalam shahih Muslim.
Kedua, dengan mantera, ritual syirik atau diminumi air mantera. Hal
ini seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki khadam dari
golongan jin. Dia bisa memanggil maupun melihat jin yang menjadi
piaraannya meski dalam wujud yang bukan wujud aslinya
Ketiga, orang yang kesurupan terkadang melihat jin. Dari ketiga
kemungkinan tersebut, yang paling dekat dengan aksi para pemburu hantu
adalah yang kedua, wallahu a’lam. Karena dia (mengaku) bisa melihat jin,
sehingga mampu memagarinya dengan ‘pagar gaib’ agar jin tidak kabur .
tetapi, tidak mungkin seseorang mengetahui yang gaib di segala tempat
yang diinginkannya, karena Allah berfirman,
“(Dialah Allah) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak
memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada
Rasul yang diridhainya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga
(malaikat) di muka dan di belakangnya.” (QS Al-Jin 26-27)
Untuk itulah para ulama menyebutkan bahwa di antara yang disebut sebagai thaghut adalah mereka yang mengaku melihat yang gaib.
Yang aneh, bejibun orang ngantri untuk melakukan pembuktian gaib.
Yakni dengan cara menyediakan dirinya sebagai mediator, jasad yang
dirasuki oleh jin. Mengherankan, mengapa orang banyak menyediakan diri
sebagai orang yang dirasuki setan. Padahal Nabi banyak mengajarkan
kepada kita kiat untuk mencegah diri dari gangguan setan. Orang yang
bersedia dijadikan mediator sama saja menyetujui tindakan orang yang
mengundang jin untuk masuk ke jasadnya. Sedangkan jin diundang dengan
mantra-mantra syirik (meski dicampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an), atau
ada unsure berdo’a kepadanya. Karena pengertian do’a adalah memohon
kepada pihak lain yang gaib. Padahal do’a adalah ibadah, barangsiapa
yang mengalamatkan kepada selain Allah berarti dia telah melakukan
syirik.
Di sisi lain, orang yang rela dijadikan mediator tawakalnya kepada
orang yang memasukkan jin ke jasadnya. Yakni dia yakin bahwa si
paranormal kuasa menyembuhkan dia dari kesurupan sebagaimana dia mampu
mengundang jin dan memasukkan ke tubuhnya. Dan aksi memasukkan setan ke
dalam tubuh manusia hanya dilakukan oleh dukun dan tukang sihir, tak
satupun ulama Islam apalagi Nabi, sahabat, tabi’in maupun imam empat
madzhab yang pernah melakukannya.
read more
14 Jul 2013
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz taufik ysh,
mohon bimbingannya untuk permasalahan hadast. adapun pertanyaan saya adalah berikut
1.Kebiasaan saya ketika selesai mandi dan langsung melanjutkan wudhu untuk sholat apakah hukumnya jika tidak sengaja melihat kemaluan kita. Apakah membatalkannya atau tidak.
2. Apakah dalam proses mandi junub tp keluar sisa air dari kemaluan harus diulang kembali prosesnya. Harap maklum dengan keterbatasan ilmu saya ustadz. Mohon bimbingannya.terima kasih
Jawaban:
(Oleh Ustadz
Taufik Hamim Effendi, Lc. MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Untuk menjawab pertanyaan yang
pertama, bila anda melihat kemaluan anda sendiri baik disengaja atau pun
tidak, tentu tidak akan membatalkan wudhu dan juga tidak berdosa. Namun
kalau yang dilihat itu kemaluan orang lain maka berdosa, kecuali yang
anda lihat itu adalah kemaluan isteri anda sendiri atau seorang isteri
melihat kemaluan suaminya, maka ini boleh dan tidak juga tidak
membatalkan wudhunya. Selanjutnya kalau anda sudah sudah shalat, shalat
anda sah dan tidak perlu diulang karena memang wudhu anda tadi tidak
batal.
Kemudian untuk pertanyaan anda yang kedua, perlu kita
ketahui bahwa ulama bersepakat bahwa orang yang mimpi basah namun saat
dia bangun tidak terdapat bekas air mani yang keluar maka tidak wajib
mandi baginya. Setidaknya kita mengenal wajib mandi minimal bila:
- Melakukan hubungan badan (jima’) dengan suami atau isterinya walaupun tidak sampai keluar air mani.
- Mimpi indah atau mimpi basah lalu keluar air mani dari kemaluannya.
- Selesai haidh dan nifas bagi seorang wanita.
Cairan yang keluar dari kemaluan seusai mandi wajib jika
keluarnya tidak dengan syahwat berikutnya, ini termasuk sisa dari air
mani sebelumnya maka tidak wajib mandi lagi, cukup dengan
membersihkannya dengan air. Bila sudah berwudhu dan masih juga ada yang
keluar walau pun sedikit maka cukup dibersihkan dan mengulang wudhunya.
Demikian saudara Rahmat A,
semoga Allah SWT selalu menambahkan pemahaman agama dan menerima amal
ibadah kita semua. Amin. Allahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/selesai-mandi-junub-keluar-sisa-air-mani-wajibmandi-lagi.htm#.UeLT86z-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum…. Ustadz mau tanya
” apakah jika sholat malam yang dilakukan syah atau tidak jika lupa mandi zunub (semalam berhubungan dengan istri ) ?
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib atau pun shalat
sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan
cara berwudhu atau bersuci dari hadits besar dengan cara mandi wajib,
maka shalatnya tidak sah.
Allah SWT hanya akan menerima shalat kita bila dalam keadaan suci.
Bila dalam keadaan junub maka harus mandi sebelumnya lalu berwudhu.
“وإن كنتم جنبا فاطهروا”.
“Jika kamu dalam keadaan junub maka bercilah (mandi)”. (QS. Al_Ma’idah: 6)
Di dalam hadits disebutkan bahwa Allah SWT hanya akan menerima shalat kita bila dalam keadaan suci.
“لا يقبل الله صلاة بغير طهور”.
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci”. (HR. Muslim)
Dalam kasus yang anda ceritakan di atas, bila seseorang berhubungan
dengan isterinya lalu setelah bangun malam dia melaksanakan shalat
tahajjud dan dia lupa mandi junub. Setelah selesai shalat dia ingat
bahwa sebelumnya telah menggauli isterinya, maka shalatnya tidak sah.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama: Bila waktu shalat tahajjud belum berlalu
maka terlebih dahulu dia mandi hadats besar atau mandi wajib atau yang
lebih dikenal dengan istilah ‘keramas’, kemudian dia bisa mengulang
kembali shalat tahajjudnya.
Kedua: Bila waktu shalat tahajjud sudah berlalu dan
waktu subuh sudah tiba maka dia tidak perlu mengulanginya karena shalat
tahajjud bukan termasuk shalat wajib.
Ketiga: Bila shalat malam yang dimaksud adalah
shalat isya maka dia wajib mengulang shalat isya tersebut, baik waktunya
belum berlalu ataupun sudah berlalu karena sudah masuk waktu subuh,
karena shalat isya termasuk shalat lima waktu yang wajib kita kerjakan. Allahu a’lamu bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/selesai-shalat-malam-ingat-belum-mandi-wajib-sahkah.htm#.UeLU2az-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz saya mau bertanya, bila kita telah
membaca al qur’an lalu kita berdoa kepada Allah SWT agar pahala dari
bacaan saya agar mengalir juga kepada orang tua kita yang sudah wafat,
dibolehkan atau tidak mohon penjelasannya, trmksh.
Jawaban:
(Oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Memang tidak didapati dalil secara sharih (Eksplisit) baik dari Al-Quran
mau pun dari sunnah Rasulullah SAW yang membolehkan ataupun melarang
seseorang menghadiahkan pahala bacaan Al-Quran kepada orang yang sudah
meninggal. khususnya untuk kedua orang tua kita yang sudah wafat.
Namun sebelum masuk pada jawaban, baiknya kita ketahui terlebih dahulu pejelasan berikut:
Pertama: Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa
mempersembahkan pahala sedekah akan sampai kepada si mayit dan
bermanfaat untuknya. Ibnu Katsir berkata: “Adapun doa dan sedekah
adalah sebagai kesepakatan (Ijma’) para ulama bahwa pahalanya sampai
kepada si mayit dan ini ada landasan syar’inya”. Ini berdasarkan hadits:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim). Ketiga hal tersebut adalah merupakan usaha, jeri payah dan amalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain:
“إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه وإن ولده من كسبه”.
“Sesungguhnya makanan terbaik yang dimakan seseorang adalah dari
hasil usahanya dan sesungguhnya anaknya merupakan bagian dari usahanya”. (HR. Nasa’I dan Abu Daud)
Kedua: Para ulama berbeda pandangan dalam hal
menghadiahkan pahala membaca Al-Quran untuk si mayit, apakah boleh,
sampai kepada si mayit dan bermanfaat baginya?
Secara umum paling tidak ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi kasus yang anda tanyakan.
Pendapat pertama mengingkarinya dan mengatakan tidak
boleh menghadiahkan pahala membaca Al-Quran kepada orang sudah
meninggal karena ini merupakan suatu yang tidak bermanfaat sama sekali
bagi si mayit dan pahalanya tidak sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“وأن ليس للإنسان إلا ما سعى”.
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.
(QS. An-Najm: 39) Maksud dari ayat ini adalah bahwa bacaan untuk si
mayit bukan bagian dari amal dan usahanya, karena Rasulullah SW tidak
menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
- Firman Allah SWT:
“لها ما كسبت ولكم ما كسبتم ولا تسألون عما كانوا يعملون”.
“Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah
kamu usahakan, dan kamu tidak akan diminta pertanggungan jawab tentang
apa yang telah mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 134)
- Hadits Rasulullah SAW:
“إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له”.
“Jika anak Adam mati maka amalnya terputus kecuali tigal hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih”. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan putusnya amal bagi orang yang sudah mati
kecuali tiga hal yang disebutkan di hadits ini dan menghadiahkan pahala
bacaan Al-Quran tidak termasuk di dalamnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa ini merupakan susuatu yang dibolehkan dan dapat bermanfaat bagi si mayit dan pahalanya akan sampai kepadanya.
Diantara dalil mereka:
- Firman Allah SWT:
“والذين ءامنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم ومآ ألتناهم من عملهم من شيء”.
“Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucuk mereka
mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucuk mereka dengan
mereka, dan Kami tidak mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka…”. (QS. At-Thur: 21).
Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukan bahwa Allah SWT akan
menghubungkan anak orang mukmin dengan ayah mereka yang mukmin pula dan
ini sebagai dalil bahwa manusia bisa mengambil manfaat dari usaha atau
amal orang lain.
- Hadits Rasulullah SAW:
“إن الميت ليعذب ببكاء الحي”.
“Sesungguhnya mayit pasti akan mendapatkan azab disebabkan tangisan (keluarganya) yang masih hidup”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka mengatakan juga bahwa tangisan ini dapat memberikan mudharat
kepada si mayit maka bacaan Quran pun akan dapat memberikan manfaat, dan
Allah Maha Mulia dari sekedar menyampaikan hukuman perbuatan maksiat
kepadanya (mayit) dan menghalangi pahala baginya.
Pendapat kedua ini juga mengatakan: “Tidak ada larangan menghadiahkan pahala membaca Al-Quran dan pahala amal shalih lainnya”. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan sedekah dan doa untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Ibnu Shalah rahimahullah suatu hari pernah ditanya: “Apakah
diperbolehkan seseorang membaca Al-Quran dan dia hadiahkan (pahalanya)
untuk kedua orang tauanya dan kerabatnya secara khusus dan bagi kaum
muslimin secara umum…?”.
Beliau menjawab : “Ada perbendaan pendapat di kalangan ahli fiqih
tentang membaca Al-Quran tersebut, dan mayoritas membolehkannya. Dan
hendaknya dia mengucapkan “Ya Allah sampaikan pahala yang aku baca ini
untuk si fulan”. Dan barang siapa yang menginginkannya bisa dia jadikan
sebagai doa…”.
Imam Nawawi rahimahullah juga pernah ditanya: “Apakah pahala sedekah, doa atau bacaan Al-Quran akan sampai ke mayit?”.
Beliau menjawab: “Pahala doa dan pahala sedekah akan sampai
kepadanya sesuai dengan ijma’ ulama. Dan ada perbedaan ulama dalam hal
pahala bacaan Al-Quran, Imam Ahmad dan beberapa sahabat Imam sayafi’i
berkata: “Sampai”. Imam Syafi’i dan kebanyak (pengikut Imam Syafi’i) :
“Tidak sampai”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah ditanya: “Jika
seseorang membaca ayat Al-Quran dan menghadiahkannya kepada orang sudah
meninggal apakah sampai atau tidak? Apakah si mayit mendengar atau
tidak?”.
Beliau menjawab: “Perbedaan dalam hal ini sudah masyhur
(terkenal). Namun yang lebih utama adalah si pembaca berdoa “Ya Allah
jika Engkau menerima amal saya dalam membaca Al-Quran ini maka jadikan
pahala dari-Mu ini untuk si fulan. Dan jika dia berdoa “jadikan
pahalanya untuk si fulan” maka ini yang menjadi perbedaan pendapat.
Perkataan pertama sebagai doa jika Allah berkehendak Dia akan
menerimanya dan jika Dia berkehendak dia tidak menerimanya, dan jika
pahalanya sampai ke mayit pasti akan bermanfaat”.
Jadi masalah ini memang sudah menjadi pembahasan para ulama sejak
lama, kita bisa mengambil dan mengikuti pendapat yang kita yakini benar.
Dan yang terpenting adalah Al-Quran jangan hanya kita jadikan sebagai
pengirim hadiah pahala namun mari kita pelajari, baca, tadabburi dan
amalkan. Selanjutnya jangan sampai ketika kita berbeda dalam hal yang
masih menjadi perbedaan pendapat ini membuat hubungan sebagai sesama
Muslim menjadi renggang dan silaturrahim serta ukhuwah jadi terputus.
Justeru saatnya kita bisa bersikap lebih dewasa dan juga kita bisa
menghormati saudara kita yang lain yang tidak sependapat dengan kita. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/kirim-pahala-tilawah-quran-ke-orang-tua-yang-sudah-wafat-bolehkah.htm#.UeLUx6z-mzc
read more
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustad…
Saya ingin menanyakan perihal gaji
dan pekerjaan saya di tempat saya bekerja saat ini. Dimana tempat saya
bekerja adalah pub tempat malam dan tempat penjualan khamr. Dimana yang
saya ketahui, bahwa menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah
haram. Namun tugas saya disana melainkan sebagai seorang teknisi sound
untuk sesi hiburan band. Yang ingin saya tanyakan adalah : apakah gaji
yang saya terima itu halal? Mengingat pembayaran gaji di berikan dari
hasil penjualan khamr?
Syukron jawabannya…
Wassalamualaikum
Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah melimpahkan
kasih sayangnya kepada kita semua. Alhamdulillaah anda sudah mengetahui
bahwa meminum, menjual, menuangkan, dan memberikan khamr adalah haram.
Islam mengajarkan agar semua yang kita konsumsi dapat diperoleh dari
sumber dan cara yang baik dan halal. Tentu ini terkait dengan tempat dan
cara kita mendapatkan dan menghasilkan uang. Di mana banyak pekerjaan
dan tempat orang mencari nafkah, baik yang halal atau pun yang haram.
Allah SWT memerintahkan hamba-Nya agar mengkonsumsi sesuatu
halal, dan sebelumnya Allah SWT juga telah perintahkan hal itu kepada
para Rasul, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ، وإن الله تعالى أمر
المؤمنين بما أمر به المرسلين ، فقال: (يآأيها الرسل كلوا من الطيبات
واعملوا صالحا) وقال تعالى : (يآأيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما
رزقناكم)، ثم ذكر الرجل يطيل السفر : أشعث أغبر ، يمد يديه إلى السماء : يا
رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام ،
فأنى يستجاب له؟”.
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak
menerima kecuali yang baik (halal). Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepada orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya
kepada para rasul. Dia berfirman: “Wahai para rasul, makanlah kalian dari yang baik-baik (halal) dan beramal shalihlah.” Dia pun berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian dari yang baik-baik
(halal) dari apa yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” Kemudian
Rasulullah menyebutkan seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan
yang panjang, dalam keadaan berambut kusut lagi berdebu. Ia
membentangkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Rabbku,
wahai Rabbku!” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya
haram dan ia diberi makan dari yang haram, lalu bagaimana doanya akan
dikabulkan?” (HR. Muslim)
Dan diantara tempat yang tidak baik untuk mencari nafkah
adalah tempat yang bersentuhan dengan khamr, bukan saja dalam hal
meminumnya namun lebih luas dari itu.
Silahkan saudara LA perhatikan hadits-hadits berikut:
“لعن الله شارب الخمر، وساقيها، وعاصرها، ومعتصرها، وحاملها، والمحمولة إليه، وبائعها، ومشتريها، وآكل ثمنها، والمشتراة له”.
“Allah telah melaknat khamar, peminumnya, yang
menuangkannya, pemerasnya, yang diperas (bahan pembuat khamar), orang
yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya, penjualnya,
pembelinya, yang memakan harga (uang) nya dan orang yang dibelikannya.” (HR. Abu Daud)
“لعن رسول الله صلى اللهُ عليه وسلم في الخمر عشرة عاصرها
ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها
والمشتري لها والمشتراة له”.
“Rasulullah SAW melaknat sepuluh hal dalam perkara
khamr: pemerasnya. Bahan yang diperas, peminumnya, pembawanya, orang
yang dibawakan, penyajinya, penjualnya, yang memakan harga (uang) nya,
pembelinya dan orang yang dibelikannya”. (HR. Tirmidzi)
Dari hadits-hadits di atas sangat jelas sekali bahwa hasil
dari penjualan khamr haram akan mendapatkan laknat dari Allah SWT dan
Rasul-Nya.
Tempat anda bekerja saat ini bukan lah tempat yang baik
dalam mencari nafkah karena di dalamnya banyak sekali praktek maksiat
yang berlangsung di sana. jadi profesi anda saat saat ini masuk kepada
ketegori mengundang dosa, diantaranya karena saling bantu dan kerjasa
sama dalam perbuatan dosa.
Solusinya?
Kalau kita ingin bahagia, tenang dan mendapatkan kenyamanan
dari gaji yang kita terima, maka kita harus terus berusaha dan berusaha
mencari pekerjaan yang jauh lebih terhormat. Jadi tidak boleh bekerja
di tempat seperti yang anda sebutkan, karenanya anda harus terus
berusaha dan bersabar dalam mencari pekerjaan baru yang baik dan halal
serta berkah walau pun mungkin saja secara gaji masih di bawah gaji anda
saat ini. Atau bisa jadi Allah SWT akan memberikan lapangan pekerjaan
yang baik dan halal serta gaji jauh lebih besar dari gaji anda saat ini.
Kalau anda takut kepada Allah SWT, maka Dia akan memberikan
jalan keluar atas segala permasalahan hidup anda saat ini, Dia akan
memberikan rejeki dari yang tidak pernah anda bayangkan sebelumnya, Dia
akan memberikan segala kemudahan atas keinginan dan harapan terbaik
anda.
Kami ikut mendoakan semoga Allah SWT yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang segera memberikan solusi terbaik bagi khususnya bagi
saudara LA dan Netters Eramuslim yang kebetulan bekerja di tempat yang tidak baik atau berpenghasil yang tidak halal. Amin, Wallahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/status-gaji-bekerja-di-pub-malam-sebagai-soundman.htm#.UeLUtqz-mzc
read more
19 Apr 2013
Bismillahirrahmannirrahim,Rasulullah saw bersabda: “Amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT adalah " Shalat pada waktunya, Berbakti kepada kedua orang tua, kemudian Jihad di jalan Allah SWT.” [Kanzul ‘Ummal, jilid 7, hadis 18897]
Sholat adalah ibadah utama seorang muslim dan ini merupakan jembatan utama komunikasi langsung antara umat dan Penciptanya (Allah Swt). Ternyata dari waktu sholat yang 5 waktu itu banyak hikmah yang kita bisa dapatkan dilihat dari faktor kesehatan, ilmu pengetahuan, psikologi dan lain-lain. Berikut pengamatan para ahli di bidangnya mengenai masalah waktu sholat, salah satu rukun Islam, karena ada rahasia dibalik peralihan/perpindahan waktu sholat.
Setiap perpindahan/peralihan waktu sholat sebenarnya bersamaan dengan terjadinya perubahan tenaga alam yang bisa diukur dan dirasakan melalui perubahan warna alam. Fenomena perubahan warna alam ini tidak asing bagi penggemar dan praktisi fotografi/video/film juga dalam industri cahaya/lampu,percetakan, astrofisika dan lain-lain karena ada istilah suhu/temperatur warna (color temperature) dimana kalau siang itu bluish (kebiru-biruan) dan kalau sore itu reddish(kemerah-merahan)- Suhu warna biasanya menggunakan satuan Kelvin (K) sebagai perangkat pengukurannya.
WAKTU SHUBUH
Pada waktu subuh, alam berada dalam spectrum warna biru muda yang bersesuaian dengan frekuensi tiroid (kelenjar gondok). Dalam ilmu Fisiologi (Ilmu Faal-salah satu dari ilmu biologi yang mempelajari berlangsungnya sistem kehidupan) tiroid mempunyai pengaruh terhadap sistem metabolisma tubuh manusia. Warna biru muda juga mempunyai rahasia tersendiri berkaitan dengan rejeki dan cara berkomunikasi. Mereka yang masih tertidur nyenyak pada waktu Subuh akan menghadapi masalah rejeki dan komunikasi. Mengapa? Karena tiroid tidak dapat menyerap tenaga biru muda di alam ketika roh dan jasad masih tertidur. Pada saat azan subuh berkumandang, tenaga alam ini berada pada tingkatan optimum. Tenaga inilah yang kemudian diserap oleh tubuh kita terutama pada waktu ruku dan sujud.
WAKTU DZUHUR
Alam berubah menguning dan ini berpengaruh kepada perut dan sistem pencernaan manusia secara keseluruhan. Warna ini juga punya pengaruh terhadap hati. Warna kuning ini mempunyai rahasia berkaitan dengan keceriaan seseorang. Jadi bagi mereka yang selalu ketinggalan atau melewatkan sholat Zuhur berulang kali akan menghadapi masalah dalam sistem pencernaan serta berkurang keceriaannya.
WAKTU ASHAR
Alam berubah lagi warnanya menjadi jingga/oranye (warna antara merah dan kuning). Hal ini berpengaruh cukup signifikan terhadap organ tubuh yaitu prostat ( kelenjar eksorin pada pria jantan, fungsi utamanya adalah untuk mengeluarkan dan menyimpan sejenis cairan yang menjadi dua pertiga bagian dari air mani), rahim , ovarium/ indung telur (kelenjar kelamin wanita) , dan testis (kelenjar kelamin jantan) yang merupakan sistem reproduksi secara keseluruhan. Warna oranye di alam juga mempengaruhi kreativitas seseorang. Orang yang sering ketinggalan waktu Asar akan menurun daya kreativitasnya. Disamping itu organ-organ reproduksi ini juga akan kehilangan tenaga positif dari warna alam tersebut.
WAKTU MAGHRIB
Warna alam kembali berubah menjadi merah. Sering pada waktu ini kita mendengar banyak nasehat orang tua agar tidak berada di luar rumah. Nasehat tersebut ada benarnya karena pada saat Maghrib tiba, spektrum warna alam selaras dengan frekuensi jin dan iblis. Pada waktu ini jin dan iblis amat bertenaga(powerful) karena mereka bergema atau ikut bergetar dengan warna alam. Mereka yang sedang dalam perjalanan sebaiknya berhenti sejenak dan mengerjakan sholat Maghrib terlebih dahulu. Hal ini lebih baik dan lebih selamat karena pada waktu ini banyak gangguan (interferensi-interaksi antar gelombang dalam satu daerah-bisa membangun dan merusak) atau terjadi tumpang-tindih dua atau lebih gelombang yang berfrekuensi sama atau hampir sama dan bisa menimbulkan fatamorgana yang bisa mengganggu mata(penglihatan) kita.
WAKTU ISYA
Selanjutnya pada waktu ini warna alam berubah menjadi nila (indigo) dan selanjutnya menjadi gelap. Waktu Isya mempunyai rahasia ketenteraman dan kedamaian yang frekuensinya sesuai dengan sistem kontrol otak. Mereka yang sering ketinggalan waktu Isya akan sering merasa gelisah. Untuk itulah ketika alam mulai diselimuti kegelapan, kita dianjurkan untuk mengistirahatkan tubuh ini. Dengan tidur pada waktu ini, keadaan jiwa kita berada pada gelombang Delta dengan frekuensi dibawah 4HZ (Hertz adalah satuan ukur untuk frekuensi) dan seluruh sistem tubuh memasuki waktu rehat. Selepas tengah malam, alam mulai bersinar kembali dengan warna-warna putih, merah jambu dan kemudian ungu. Perubahan warna ini selaras dengan kelenjar pineal (badan pineal atau “mata ketiga”, sebuah kelenjar endokrin pada otak)kelenjar pituitary (hipofisis), thalamus(struktur simetris garis tengah dipasangkan dalam otak vertebrata termasuk manusia dan fungsinya mencakup sensasi menyampaikan, rasa khusus dan sinyal motor ke korteks serebral, bersama dengan pengaturan kesadaran, tidur dan kewaspadaan) dan hypothalamus(hipotalamus-bagian otak yang terdiri dari sejumlah nucleus dengan berbagai fungsi yang sangat peka terhadap steroid, glukokortikoid, glukosa dan suhu). Maka sebaiknya kita bangun lagi pada waktu ini untuk mengerjakan Sholat Malam (Tahajud).
Subhanallah, Indahnya Islam ..
Demikianlah ringkas hubungan antara waktu shalat dengan warna alam. Manusia sebaiknya sadar akan pentingnya tenaga alam. Faktor-faktor inilah yang mendasar kegiatan meditasi seperti taichi, qi-gong dan sebagainya. Kegiatan meditasi ini dilakukan untuk menyerap tenaga-tenaga alam ke sistem tubuh. Kita sebagai umat Islam sepatutnya bersyukur karena telah di’karuniakan’ syariat shalat oleh Allah SWT sehingga jika laksanakan sesuai aturan maka secara tak sadar kita telah menyerap tenaga alam ini. Ini mungkin belum pernah terfikir oleh kita sebelumnya.
Inilah hakikat mengapa Allah SWT yang memiliki sifat Pengasih dan Penyayang mewajibkan shalat kepada kita sebagai hambaNYA. Sebagai Pencipta Allah swt mengetahui bahwa hambaNYA amat sangat memerlukan-Nya. Shalat di awal waktu akan membuat badan semakin sehat.
Semoga informasi ini dapat menambah semangat kita untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya , dan bersegera ke mesjid bagi kaum adam
24 Des 2011
Jagalah perintah-perintah-Nya dan kerjakanlah, serta hindarilah larangan-larangan-Nya, maka Dia akan menjagamu dalam berbagai keadaanmu, di dunia dan akhiratmu. Jagalah hak- hak Allah dalam sendiri dan hiruk pikuk kehidupanmu, dalam diam bahkan panikmu, dalam sadar bahkan tidurmu, dalam setiap tarikan nafasmu. Maka Allah, akan memberkahi kehidupanmu dengan limpahan kasih dan rahmatnya untukmu.
Ketika kau juga memastikan bahwa tiada aturan Allah yang serta merta kau langgar, bahkan saat tiada satupun manusia menyaksikan dirimu, maka disaat itulah terikat hubungan manis antara dirimu dengan Allah. Karena kejujuranmu itu melegakan. Karena sikap apa adanya dirimu itu mendamaikan, dan berarti pula kau telah jujur kepada dirimu serta kepadaNya. Dan ketika didalam hati kau nyimpan rapat- rapat ketaatan mu kepada Allah serta keindahan imanmu yang hanya kau persembahkan kepadanya, maka segenap ragapun akan mengikuti dan tunduk patuh pada daulat hati, sang raja mereka.
Dan jika hati sudah kau putuskan untuk kau kendalikan atas nama sang maha hidup, maka tiada lain hanya kebaikan yang akan kau lakukan dan kedamaian yang akan kau sebarkan kepada seluruh makhluk yang berada di sekelilingmu. Namun sebaliknya, saat seribu satu kata kau ucapkan guna menutupi satu dosa yang telah kau lakukan, maka lihatlah kelanjutan hasil dari perilaku sembronomu. Tabungan dosa yang kau ciptakan semakin hari semakin menumpuk, dan ternyata satu kebohongan itu tak lagi simple untukmu. Dari sanalah tumpukan dosa itu berasal, dan bermuara pada musibah yang tinggal menunggu waktu untuk datang membunuhmu. Dan belum lagi lihatlah, masihkah sanggup kau mengangkat wajahmu dihadapan Allah?
Maka akhirnya, dunia serasa sempit bagimu dan memusuhimu, karena pasti tiada tempat yang cukup luas didunia ini untuk diri seorang pembohong.
Saat kau menjaga hak- hak Allah, maka lambat laun, dirimu akan merasa selalu melihat dan dilihat oleh Allah. Setelah itu tiada lain, bahwa tujuan, perhatian serta ketetapan hatimu hanya tertuju kepadanya. Bahkan seorang manusia saja akan sangat senang saat dia hidupnya berlimpah perhatian dan selalu dikenang atas atapun keadaannya.
Dan Dia adalah Allah Subhanahu wata`ala, Tuhan semesta alam yang Maha santun dan Maha menghargai setiap apa yang dilakukan oleh hambanya, sebagai upaya untuk mendekat kepadaNya. Dialah yang Maha mampu untuk memuliakan dan menghargaimu, serta memberi sebaik- baik balasan bagimu, dalam kehidupan dunia atau akheratmu kelak.
Dan pandangan Allah itu pula yang akan membaikkan hidupmu karena penuhnya rasa malu dalam hati saat akan melangkah menuju maksiat.
Jagalah Allah, maka engkau mendapati-Nya dihadapanmu...
Jika kau memelihara hak- hak Allah maka Allahpun akan lebih memelihara kebahagiaan untuk selalu terkirim atas hidupmu. Akan DijagaNya kau saat kau sendiri, ataupun merasa sendiri, dan dimanapun kau berada. Allah akan menolongmu, mengawalmu, serta memperkuatkan hati, dan menunjukimu jalan yang lurus. Bukankah hal itu yang sangat kau butuhkan saat ini?. Dan setelah itu, rasakanlah betapa ketenangan yang akan memenuhi hatimu. Seperti Allah dulu telah menguatkan semangat Nabi Musa dan Harun saat mereka merasa takut berhadapan dengan Firaun.
read more
LONDON – Syekh Anjem Choudary, juru bicara Islam4UK, pendiri sekaligus pimpinan Al Muhajirun UK mengeluarkan “Christmas Message” alias pesan natal melalui media publikasi youtube. Dalam pesan natal tersebut, Syekh Anjem menyatakan bahwa natal adalah setan, dan Yesus suatu saat akan kembali untuk mematahkan salib dan Yesus akan berdoa bersama kaum Muslimin untuk kemudian mendeklarasikan bahwa dia percaya bahwa Nabi Muhammad SAW., adalah nabi terakhir. Allahu Akbar!
Pesan natal via youtube
Syekh Anjem Choudary, juru bicara Islam4UK, penasehat spiritual Muslim Against Crusades (MAC), pendiri sekaligus pimpinan Al Muhajirun UK mengeluarkan “Christmas Message” alias pesan natal melalui media publikasi youtube.
Dalam pesan natal 2011 tersebut, Syekh Syekh Anjem menyatakan bahwa natal adalah setan, dan Yesus suatu saat akan kembali untuk mematahkan salib dan Yesus akan berdoa bersama kaum Muslimin untuk kemudian mendeklarasikan bahwa dia percaya bahwa Nabi Muhammad SAW., adalah nabi terakhir.
Syekh Anjem Choudary merilis “Christmas Message 2011” atau pesan natal ke media publikasi youtube pada tanggal 22 Desember 2011 dan kini telah dilihat sebanyak 1.215 kali. Dalam video tersebut Syekh Anjem dengan tegas mengatakan bahwa Yesus bukanlah seorang Kristen, dan jika masih hidup hari ini, maka beliau akan mengikuti Islam dan kaum Muslimin.
Apa yang akan dilakukan Yesus?
Syekh Anjem dalam pesan natal yang transkrip lengkapnya juga dimuat di situs memri.org tersebut menyatakan bahwa jika direnungkan kehidupan Yesus atau Isa a.s, Musa a.s, dan Ibrahim a.s, maka semua Nabi Allah SWT., tersebut telah menyerukan satu jalan hidup yang benar yang bisa mengantarkan pemeluknya kepada surga Firdaus, yakni Islam!
Islam berarti penyembahan diri total hanya kepada Allah SWT., semata, yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Yesus juga akan menyerukan untuk diatur dengan hokum Allah SWT., saja dan menolak hukum buatan manusia.
Syekh Anjem dalam videonya juga menyebutkan bahwa orang-orang Kristen di masa Nabi SAW., berbeda dengan orang-orang Kristen di masa ini. Ketika Ja’far bin Abi Thalib r.a. hijrah ke raja Najasi yang waktu itu sebagai pemimpin Kristen, maka kita menemukan umat Islam dilindungi harta, jiwa, dan kehormatan mereka. Berbeda dengan saat ini dimana pemimpin Kristen seperti David Cameron, Obama, dan sebelumnya Blair dan Bush, dimana kaum Muslimin yang hidup di bawah mereka kehormatan, kemuliaan, dan jiwa mereka tercemar dan dilanggar!
Para pemimpin Kristen saat ini memenjarakan para ulama, seperti Syekh Abu Qotadah, Syekh Abu Hamzah, dan lainnya. Dan bukan tidak mungkin, jika Yesus hidup hari ini maka dia juga akan dipenjara karena pandangan dan ideologi yang dia bawa. Karena sudah pasti, Yesus pasti tidak akan bersama Israel, melainkan bersama kaum Muslimin Palestina, di Irak, Afghanistan, dan lainnya untuk membebaskan tanah-tanah kaum Muslimin.
Allahu Akbar!
Sumber: arrahmah.com
Link transkrip : http://www.memri.org/report/en/0/0/0/0/0/0/5949.htm
Link video : http://www.youtube.com/watch?v=2zW6lWLmeo0
read more
10 Des 2011
Apakah kau bahagia sekarang? atau kau sedang berduka? Apapun keadaanmu sekarang, tahukah kau bahwa Allah masih dan sangat menyayangi dan mengasihimu.
Apakah kau tahu bahwa allah sangat menyayangimu, bahkan ketika ketika kau tidak mengingat dan menyebut namanya saat kau mulai makan karena begitu lapar? Lihat bahwa allah tetap memberimu kenikmatan dalam rasa tanpa sedikitpun mencabut rahmatnya itu. Rasakanlah betapa malah badanmu bertambah segar dengan sangat, setelah makananmu mengisi lancar kelesuan dan keletihan ragamu.
Apakah kau tahu bahwa Allah sangat menyayangimu, bahkan saat Dia melihat jelas kelakuan mulutmu tiada henti mengatakan dusta, fitnah, mengadu domba dan mengelarkan rentetan kemaksiatan yang menghancurkan dirimu sendiri dan sesamamu? Mungkin jika manusia yang menyaksikan semua itu, wajahmu akan dipenuhi dengan tamparan dan tiada lagi kehormatan atasmu. Namun Allah juga masih mengampunimu saat kau meminta maaf dan hanya Allah lah yang selalu maha menghargai sebuah taubatmu.
Apakah kau tahu bahwa allah sangat menyayangimu, bahkan saat Dia jelas- jelas melihatmu bermaksiat? Bisa saja saat itu dia mengambil nyawamu dan atau mengadzabmu dengan seribu satu siksa. Namun lihatlah, bahwa dalam keadaan kau berdosa, Allah malah mengangkat derajatmu setelah kau melepas semua jubah kejahatanmu.
Apakah kau tahu bahwa Allah sangat mencintaimu, bahkan saat kau tetap memakinya denga sejuta keluhan yang kau rasa akibat kekurangan dan kesakitanmu di dunia?.Yakinlah saudaraku, bahwa Allah tidak sedang mendholimimu, betapa sayangnya Allah subhanahu wata'ala kepada para hambanya. Dalam jatuhmu yang benar- benar di titik nadir, itu semua adalah karena ulah dirimu sendiri. Dan bukannya Allah membiarkan kau tetap berada di titik itu tanpa sedikit menolongmu. Lihatlah, bahwa sebenarnya tidak kau punya kesempatan lain untuk lari selain dekat dengan Allah. Dan semua hanya tinggal bagaimana kau memilih saja, tetap keras kepala, dan atau meminta ampun dan kemudian Allah akan senantiasa menolongmu.
Apakah kau tahu bahwa Allah sangat menyayangimu?...
Mungkin banyak dari kita yang telah tahu namun tidak sadar dan atau malah tidak mau tahu.
Ketahuilah saudaraku, Allah senantiasa Menyayangimu, dalam keadaan apapapun dirimu, tanpa syarat apapun seperti yang diinginkan manusia dan tanpa pamrih apapun seperti yang diharapkan manusia. Maka apakah kau akan tetap membiarkan dirimu menjadi hamba yang tidak tahu trimakasih dengan tetap membiarkan dirimu sendiri dalam kejahatan yang sama dan berulang- ulang setiap hari?.
Lihatlah dirimu saudaraku, mungkin diantara tubuh dan jiwamu ada salah satu yang bertentangan dengan dirimu, sehingga sulit kau atur. Kaupun bernasib sama dengan begitu banyaknya orang yang ternyata susah bahkan tak bisa bersahabat dengan diri mereka sendiri. Maka, sadarilah bahwa yang paling menyayangimu dan paling mengerti dirimu bahkan lebih dari dirimu sendiri, dalam keadaan bagaimanapun dirimu, siapapun dirimu, dan apa adanya kamu, hanyalah Allah saja. Allah yang selalu siap kapanpun, dan dimanapun menjadi sahabat dan tempatmu berbagi, dan yang pasti akan sangat lebih baik dari pada cara dirimu sendiri menjadi sahabat bagi dirimu. Kasih sayangnya kepadamu adalah lebih sangat mempesona dari hubungan baik yang terbaik yang pernah diberikan oleh makhluk di dunia ini untukmu. Lalu alasan apa yang kemudian membuatmu masih keras hati dan masih menjauh dari Allah Subhanahu Wata'ala?
read more
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mempunyai keluarga seorang perempuan dan hamil 2 bulan dari laki-laki yg tak bertanggung jawab, kemudian dicarilah pria lain yang bersedia untuk menikahi, maka pernikahan ini berlangsung dan terdaftar KUA. Karena ini sifatnya hanya formalitas begitu selesai ijab kabul maka si pengantin pria langsung kembali ke kotanya dan hingga saat ini (3 tahun) telah putus kontak dengan pria tsb, karena sama-sama memaklumi ini bukan sesuatu perkawinan yang sesungguhnya. Pertanyaannya:
1. Apakah pernikahan ini sah menurut agama?.
2. Kemudian si wanita menemukan pria yang hendak menikahinya sesuai syar’i, apakah pernikahannya berikutnya ini sah sesuai agama, karena dia masih ‘terikat’ perkawinan sebelumnya meski itu merupakan sandiwara?.
3. Kalau pada point ke-2 tidak sah apa solusinya?
4. Sehubungan akibat masa lalunya maka hubungannya dangan orang tuanya sedikit memburuk, nah apakah pernikahan selanjutnya dengan wali nikah saudara (laki-laki) kandungnya, apa diperbolehkan menurut agama tanpa melalui/pemberitahuan ayah kandungnya?
Terima kasih atas jawabannya.. Wassalam,
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Haram hukumnya menyelenggarakan pernikahan sandiwara/pura-pura/konspirasi/perkomplotan atau yang semakna dengannya. Pernikahan yang demikian itu telah batil dari asasnya sehingga tidak bisa dipandang sebagai pernikahan yang sah. Semua pelaku yang terlibat di dalamnya tergolong pelaku perbuatan dosa yang berat, termasuk yang memerintahkan atau memprovokasinya. Orang yang terlibat pernikahan sandiwara dilaknat Allah dan lelaki yang mau menjadi “aktor” dari pernikahan sandiwara disebut Rasulullah SAW dengan sebutan yang hina yaitu “At-Taisul Musta’ar” (Kambing Pejantan Pinjaman). Dalil yang menunjukkan kaharaman pernikahan sandiwara adalah hadis berikut:
قَالَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « هُوَ الْمُحَلِّلُ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ».
Uqbah berkata; Rasulullah SAW bersabda; Tidakkah kuberitahukan kepada kalian tentang“At-Taisul Musta’ar” (Kambing Pejantan Pinjaman)?mereka menjawab; Tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda; dia adalah Muhallil (orang yang menikah pura-pura/sekedar menghalalkan rujuknya pasangan yang telah bertalak tiga). Allah melaknat Muhallil dan yang diuntungkan Muhallil”
Laknat Allah yang dinyatakan dengan lugas pada hadis di atas cukup jelas menunjukkan kaharaman pernikahan sandiwara. Jadi pernikahan jenis ini tidak sah, tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun meski telah tercatat secara formal di KUA.
Oleh karena pernikahan sandiwara tidak sah secara syar’i, maka boleh saja jika ada lelaki lain yang ingin menikahi wanita yang telah berzina tersebut (termasuk juga lelaki yang menzinainya) asalkan bersungguh-sungguh menikahinya, dan tidak bermaksud untuk main-main (ada niat menceraikan). Pernikahan sungguh-sungguh dari lelaki lain ini sah secara syar’i asalkan memenuhi semua syarat dan rukun Akad nikah, meskipun wanita tersebut telah berzina. Dalil yang menunjukkan keabsahan menikahi wanita meskipun pernah berzina adalah firman Allah;
{وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ } [النساء: 24]
Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya).(An-Nisa: 24)
Sebelum ayat ini, Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi setelah itu Allah menutup dengan pernyataan; “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya” Kehalalan wanita-wanita lain selain yang disebutkan dalam ayat bersifat umum, termasuk mencakup wanita yang pernah berzina. Karena itu sah hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina.
Dalil lain yang menguatkan adalah firman Allah;
{وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ} [النور: 32]
“Nikahkanlah wanita-wanita yang belum menikah dikalangan kalian dan orang-orang shalih dikalangan budak-budak lelaki dan budak-budak wanita kalian. (An-Nur: 32)
Lafadz الْأَيَامَى (wanita-wanita yang belum menikah) juga bersifat umum, sehingga mencakup wanita yang pernah berzina maupun yang tidak pernah berzina. Karena itu berdasarkan ayat ini juga, menikahi wanita yang berzina hukumnya sah.
Adapun ayat dalam surat An-Nur yang berbunyi;
{الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} [النور: 3]
Maka ayat ini tidak bisa menjadi dalil bahwa menikahi wanita yang telah berzina hukumnya haram, karena lafadz “يَنْكِحُ” pada ayat tersebut maknanya bukan Akad nikah tetapi bermakna bersetubuh. Karena itu terjemahan yang tepat terhadap ayat tersebut adalah;
Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh (dengan cara haram) melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang Musyrik; dan perempuan yang berzina tidak disetubuhi (dengan cara haram) melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki Musyrik, dan yang demikian (Zina) itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin
Memaknai lafadz يَنْكِحُ dengan makna bersetubuh (dengan cara yang haram/zina) dinyatakan dengan tegas oleh Ibnu abbas dengan sanad Shahih dan dikuatkan oleh ibnu katsir.
عن ابن عباس، رضي الله عنهما: { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً } قال: ليس هذا بالنكاح، إنما هو الجماع، لا يزني بها إلا زانٍ أو مشرك .
“Dari Ibnu Abbas tentang ayat { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً }beliau berkata; ini sama sekali bukan (Akad ) nikah tetapi (maknanya) adal Jimak (bersetubuh). Tidak ada yang berzina dengan wanita berzina kecuali lelaki yang berzina atau orang Musyrik (yang tidak punya iman)”
Seandainya menikahi wanita yang pernah berzina haram/tidak sah maka setiap perselingkuhan oleh salah satu pasutri harus berakibat diceraikannya secara paksa mereka dari ikatan pernikahan. Konsekuensi ini sama dengan tidak sahnya pernikahan seorang Muslim dengan wanita Musyrik. Seandainya ada pasangan yang menikah dalam keadaan dua-duanya Muslim , lalu ditengah jalan istri menjadi Musyrik, maka pasangan tersebut wajib diceraikan secara paksa, karena menikah dengan wanita Musyrik hukumnya haram sehingga pernikahannya tidak sah.
Masalahnya, ada hadis yang menunjukkan bahwa perselingkuhan/perzinaan pasangan tidak membuat status pernikahan menjadi batal. Misalnya hadis berikut ini;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ غَرِّبْهَا قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
Dari Ibnu Abbas beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda; jauhkan (ceraikan) dia. Lelaki itu menjawab; aku khawatir diriku membuntutinya (tidak sanggup berpisah dengannya). Nabi bersabda; kalau begitu bersenang senanglah dengannya. (H.R. Abu Dawud)
Lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ (tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya) menunjukkan wanita itu tidak menolak diajak berzina oleh lelaki lain. As-Syaukani dalam Nailul Author menegaskan bahwa lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ secara bahasa tidak bisa diingkari bahwa lafadz itu adalah kinayah berzina. Namun ternyata Rasulullah SAW tidak menceraikan pasangan tersebut, maka hadis ini menjadi petunjuk bahwa perzinaan tidak merusak akad nikah.
Riwayat lain yang menguatkan;
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Dari Sulaiman bin ‘Amr bin Al-Ahwash beliau berkata; Ayahku memberitahu aku bahwa dia menyaksikan Haji Wada’ bersama Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW memuji Allah dan menyanjungNya. Beliau memberi peringatan dan memberi nasihat. Beliau bersabda; berpesanlah kebaikan terhadap wanita, karena mereka itu laksana tawanan bagi kalian, dan kalian tidak memiliki apapun dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perzinaan yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis ini lebih lugas lagi menunjukkan bahwa perzinaan istri tidak membuat rusak Akad nikah, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan perceraian baik sukarela maupun terpaksa.
Karena itu surat An-Nur;3 di atas tidak bermakna haramnya/tidak sahnya menikahi wanita yang pernah berzina, tapi hanya menunjukkan celaan keras terhadap aktivitas zina itu sendiri dan secara implisit menunjukkan dibencinya/makruhnya menikahi wanita yang telah berzina, meskipun menikahi mereka tetap sah hukumnya.
Demikian pula riwayat Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy yang berkeinginan menikahi pelacur Mekah yang menjadi Asbabun Nuzul dari ayat ini. Riwayat Martsad tidak menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina tetapi hanya menunjukkan dibencinya menikahi mereka selama mereka belum meninggalkan perzinaannya.
Hukum ini berlaku bagi wanita yang telah berzina dan belum bertaubat. Menikahi mereka hukumnya sah, meski tidak disukai. Adapun jika mereka bertaubat, maka tidak ada masalah lagi karena menikahi mereka hukumnya sah tanpa kemakruhan sedikitpun. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berpendapat orang yang menikahi wanita yang telah dizinainya itu seperti orang mencuri anggur, lalu membelinya. Abubakar malah memandang bahwa menikahi wanita yang telah dizinai sebagai bentuk taubat.
Namun keabsahan menikahi wanita yang telah berzina diikat syarat yaitu melakukan Istibro’. Istibro dalam hal ini adalah masa menunggu sebelum boleh melangsungkan Akad nikah. Istibro’ wanita yang hamil karena berzina dilakukan dengan durasi waktu sepanjang masa kehamilannya dan berakhir pada saat melahirkan. Artinya, wanita hamil karena perzinaan baru boleh melangsungkan akad nikah yang syar’i setelah bayinya lahir. Jika saat hamil sudah melangsungkan Akad nikah maka Akadnya fasid (rusak) dan harus dibubarkan. Dalil yang menunjukkan wajibnya beristibro adalah hadis berikut;
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِى سَبَايَا أَوْطَاسٍ « لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً ».
Dari Abu Sa’id Al-Khudry dan beliau memarfu’kannya, bahwasanya beliau berkata; wanita (Sabaya yang) hamil tidak disetubuhi sampai dia melahirkan dan (wanita Sabaya) yang tidak hamil (tidak pula disetubuhi) sampai dia berhaid satu kali” (H.R. Abu Dawud)
Rasulullah SAW melarang mensetubuhi Sabaya hamil sampai melahirkan. Dalam kasus pernikahan, orang hanya bisa mensetubuhi jika telah melakukan Akad nikah yang syar’i. karena itu, hadis ini menunjukkan secara implisit dilarangnya melakukan Akad nikah, karena Akad nikah menjadi pintu masuk yang halal sebelum seseorang boleh menggauli seorang wanita.
Lebih lugas lagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memisahkan pasangan suami istri yang menikah setelah diketahui bahwa wanitanya sudah dalam keadaan hamil dulu sebelum menikah.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ بْنُ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً فَذَكَرَ مَعْنَاهُ زَادَ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Dari Sa’id bin Musayyab bahwasanya seorang lelaki bernama Bashroh bin Aktam menikahi seorang wanita (yang telah hamil karena perzinaan)-lalu perawi menyebut lafadz yang semakna dengan lafadz sebelumnya dan menambah- dan beliau (Rasulullah SAW) memisahkan keduanya (dari ikatan pernikahan) (H.R. Abu Dawud)
Pemisahan paksa dari Rasulullah SAW menunjukkan bahwa Akad tersebut fasid (rusak). Jadi menikahi wanita yang hamil karena zina tidak boleh sebelum dia melahirkan anaknya, atau keguguran. Diserupakan pula kebolehannya jika janin tersebut keluar dengan cara abortus, meskipun aborsi sendiri adalah maksiat baru jika dilakukakan pada janin yang telah bernyawa.
Adapun masalah Wali, maka selama ayah masih hidup dan hak perwaliannya tidak gugur maka dia yang paling berhak untuk menikahkan. Jika peran ayah digantikan oleh Wali yang lain seperti kakek, saudara, paman, sepupu dll maka perwalian mereka tidak sah karena ayah adalah Wali yang terdekat dengan wanita dan yang paling berhak terhadapnya. Pernikahan yang diselenggarakan Wali yang tidak berhak maka Akad nikahnya rusak (fasid).
Namun jika ayah tidak mau menjadi Wali padahal calon mempelai lelaki tidak bermasalah secara syariat, maka hak perwalian ayah menjadi gugur dan hak tersebut berpindah kepada Wali yang terdekat karena ayah telah melakukan عضل ‘/Adhl (mempersulit pernikahan tanpa alasan syar’i) dalam istilah Fuqoha. Wali manapun yang melakukan ‘Adhl hak perwaliannya gugur dan berpindah kepada Wali yang terdekat. Wali yang terdekat yang dimaksud adalah kakek. Jika kakek tidak ada/hak perwaliannya gugur maka perwalian digantikan ayahnya kakek, lalu ayahnya ayah kakek demikian seterusnya keatas. Jika kakek tidak ada maka digantikan putra. Jika putra tidak ada maka digantikan putranya putra, putranya putra putra demikian terus ke bawah. Jika tidak ada maka digantikan saudara, jika tidak ada putranya saudara terus ke bawah dst sesuai aturan gradasi Wali dalam Fikih.
Atas dasar ini bisa disimpulkan bahwa pernikahan sandiwara hukumnya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara syar’i. Wanita yang telah berzina sampai hamil boleh dinikahi baik oleh yang menzinainya maupun orang lain asalkan melakukan Istibro’ terlebih dahulu, dan saudara tidak berhak menikahkan wanita selama ayah masih ada dan ayah tidak gugur hak perwaliannya.
Terakhir, kami bertakziyah atas musibah yang menimpa keluarga saudara dengan peristiwa robeknya kehormatan salah seorang wanita dari keluarga. Mudah-mudahan peristiwa ini bisa menjadi cambukan untuk menjadi lebih baik dan juga menjadi bahan renungan sehingga menjadi ibroh untuk menata kehidupan berkeluarga agar menjadi lebih dekat dengan Syariat. Mudah-mudahan Muslimah yang terperosok dalam perzinaan tersebut juga mendapatkan Taufiq untuk bertaubat, merenungi kehidupannya dan selanjutnya menata kehidupan yang lebih bersih lagi di bawah cahaya petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Bagi kaum Muslimin yang lainnya, hendaknya dengan peristiwa ini dan yang semisalnya bisa memahami bahwa penanaman nilai-nilai menjaga kehormatan, kesucian, kebersihan, harga diri, dan kemuliaan adalah diantara nilai-nilai penting yang harus ditanamkan kepada anak sejak dini, utamanya kepada para wanita. Dalam riwayat, demi merealisasikan target pendidikan ini kepada para wanita, Umar bin Al-Khattab dan Aisyah Ummul mukminin merekomendasikan agar para wanita sejak awal sudah diajari surat An-Nur, karena surat Annur memang diantara surat yang paling padat menjelaskan prinsip-prinsip menjaga kehormatan, kesucian, harga diri dan semisalnya (lihat tafsir Al-Qurthuby, Muqoddimah Tafsir Surat An-Nur). Wallahu’alam.
read more
1. Apakah pernikahan ini sah menurut agama?.
2. Kemudian si wanita menemukan pria yang hendak menikahinya sesuai syar’i, apakah pernikahannya berikutnya ini sah sesuai agama, karena dia masih ‘terikat’ perkawinan sebelumnya meski itu merupakan sandiwara?.
3. Kalau pada point ke-2 tidak sah apa solusinya?
4. Sehubungan akibat masa lalunya maka hubungannya dangan orang tuanya sedikit memburuk, nah apakah pernikahan selanjutnya dengan wali nikah saudara (laki-laki) kandungnya, apa diperbolehkan menurut agama tanpa melalui/pemberitahuan ayah kandungnya?
Terima kasih atas jawabannya.. Wassalam,
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Haram hukumnya menyelenggarakan pernikahan sandiwara/pura-pura/konspirasi/perkomplotan atau yang semakna dengannya. Pernikahan yang demikian itu telah batil dari asasnya sehingga tidak bisa dipandang sebagai pernikahan yang sah. Semua pelaku yang terlibat di dalamnya tergolong pelaku perbuatan dosa yang berat, termasuk yang memerintahkan atau memprovokasinya. Orang yang terlibat pernikahan sandiwara dilaknat Allah dan lelaki yang mau menjadi “aktor” dari pernikahan sandiwara disebut Rasulullah SAW dengan sebutan yang hina yaitu “At-Taisul Musta’ar” (Kambing Pejantan Pinjaman). Dalil yang menunjukkan kaharaman pernikahan sandiwara adalah hadis berikut:
قَالَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ ». قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « هُوَ الْمُحَلِّلُ لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ ».
Uqbah berkata; Rasulullah SAW bersabda; Tidakkah kuberitahukan kepada kalian tentang“At-Taisul Musta’ar” (Kambing Pejantan Pinjaman)?mereka menjawab; Tentu wahai Rasulullah. Beliau bersabda; dia adalah Muhallil (orang yang menikah pura-pura/sekedar menghalalkan rujuknya pasangan yang telah bertalak tiga). Allah melaknat Muhallil dan yang diuntungkan Muhallil”
Laknat Allah yang dinyatakan dengan lugas pada hadis di atas cukup jelas menunjukkan kaharaman pernikahan sandiwara. Jadi pernikahan jenis ini tidak sah, tidak mengikat dan tidak ada konsekuensi apapun meski telah tercatat secara formal di KUA.
Oleh karena pernikahan sandiwara tidak sah secara syar’i, maka boleh saja jika ada lelaki lain yang ingin menikahi wanita yang telah berzina tersebut (termasuk juga lelaki yang menzinainya) asalkan bersungguh-sungguh menikahinya, dan tidak bermaksud untuk main-main (ada niat menceraikan). Pernikahan sungguh-sungguh dari lelaki lain ini sah secara syar’i asalkan memenuhi semua syarat dan rukun Akad nikah, meskipun wanita tersebut telah berzina. Dalil yang menunjukkan keabsahan menikahi wanita meskipun pernah berzina adalah firman Allah;
{وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ } [النساء: 24]
Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya).(An-Nisa: 24)
Sebelum ayat ini, Allah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi setelah itu Allah menutup dengan pernyataan; “Dan dihalalkan bagi kalian selain itu (semua yang telah disebutkan sebelumnya” Kehalalan wanita-wanita lain selain yang disebutkan dalam ayat bersifat umum, termasuk mencakup wanita yang pernah berzina. Karena itu sah hukumnya menikahi wanita yang pernah berzina.
Dalil lain yang menguatkan adalah firman Allah;
{وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ} [النور: 32]
“Nikahkanlah wanita-wanita yang belum menikah dikalangan kalian dan orang-orang shalih dikalangan budak-budak lelaki dan budak-budak wanita kalian. (An-Nur: 32)
Lafadz الْأَيَامَى (wanita-wanita yang belum menikah) juga bersifat umum, sehingga mencakup wanita yang pernah berzina maupun yang tidak pernah berzina. Karena itu berdasarkan ayat ini juga, menikahi wanita yang berzina hukumnya sah.
Adapun ayat dalam surat An-Nur yang berbunyi;
{الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ} [النور: 3]
Maka ayat ini tidak bisa menjadi dalil bahwa menikahi wanita yang telah berzina hukumnya haram, karena lafadz “يَنْكِحُ” pada ayat tersebut maknanya bukan Akad nikah tetapi bermakna bersetubuh. Karena itu terjemahan yang tepat terhadap ayat tersebut adalah;
Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh (dengan cara haram) melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang Musyrik; dan perempuan yang berzina tidak disetubuhi (dengan cara haram) melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki Musyrik, dan yang demikian (Zina) itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin
Memaknai lafadz يَنْكِحُ dengan makna bersetubuh (dengan cara yang haram/zina) dinyatakan dengan tegas oleh Ibnu abbas dengan sanad Shahih dan dikuatkan oleh ibnu katsir.
عن ابن عباس، رضي الله عنهما: { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً } قال: ليس هذا بالنكاح، إنما هو الجماع، لا يزني بها إلا زانٍ أو مشرك .
“Dari Ibnu Abbas tentang ayat { الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً }beliau berkata; ini sama sekali bukan (Akad ) nikah tetapi (maknanya) adal Jimak (bersetubuh). Tidak ada yang berzina dengan wanita berzina kecuali lelaki yang berzina atau orang Musyrik (yang tidak punya iman)”
Seandainya menikahi wanita yang pernah berzina haram/tidak sah maka setiap perselingkuhan oleh salah satu pasutri harus berakibat diceraikannya secara paksa mereka dari ikatan pernikahan. Konsekuensi ini sama dengan tidak sahnya pernikahan seorang Muslim dengan wanita Musyrik. Seandainya ada pasangan yang menikah dalam keadaan dua-duanya Muslim , lalu ditengah jalan istri menjadi Musyrik, maka pasangan tersebut wajib diceraikan secara paksa, karena menikah dengan wanita Musyrik hukumnya haram sehingga pernikahannya tidak sah.
Masalahnya, ada hadis yang menunjukkan bahwa perselingkuhan/perzinaan pasangan tidak membuat status pernikahan menjadi batal. Misalnya hadis berikut ini;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ غَرِّبْهَا قَالَ أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي قَالَ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا
Dari Ibnu Abbas beliau berkata; seorang lelaki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya istriku tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya. Nabi bersabda; jauhkan (ceraikan) dia. Lelaki itu menjawab; aku khawatir diriku membuntutinya (tidak sanggup berpisah dengannya). Nabi bersabda; kalau begitu bersenang senanglah dengannya. (H.R. Abu Dawud)
Lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ (tidak menolak tangan lelaki yang menyentuhnya) menunjukkan wanita itu tidak menolak diajak berzina oleh lelaki lain. As-Syaukani dalam Nailul Author menegaskan bahwa lafadz لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ secara bahasa tidak bisa diingkari bahwa lafadz itu adalah kinayah berzina. Namun ternyata Rasulullah SAW tidak menceraikan pasangan tersebut, maka hadis ini menjadi petunjuk bahwa perzinaan tidak merusak akad nikah.
Riwayat lain yang menguatkan;
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Dari Sulaiman bin ‘Amr bin Al-Ahwash beliau berkata; Ayahku memberitahu aku bahwa dia menyaksikan Haji Wada’ bersama Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW memuji Allah dan menyanjungNya. Beliau memberi peringatan dan memberi nasihat. Beliau bersabda; berpesanlah kebaikan terhadap wanita, karena mereka itu laksana tawanan bagi kalian, dan kalian tidak memiliki apapun dari mereka selain itu. Kecuali mereka melakukan perzinaan yang nyata. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkan mereka dari tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis ini lebih lugas lagi menunjukkan bahwa perzinaan istri tidak membuat rusak Akad nikah, karena Rasulullah SAW tidak memerintahkan perceraian baik sukarela maupun terpaksa.
Karena itu surat An-Nur;3 di atas tidak bermakna haramnya/tidak sahnya menikahi wanita yang pernah berzina, tapi hanya menunjukkan celaan keras terhadap aktivitas zina itu sendiri dan secara implisit menunjukkan dibencinya/makruhnya menikahi wanita yang telah berzina, meskipun menikahi mereka tetap sah hukumnya.
Demikian pula riwayat Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy yang berkeinginan menikahi pelacur Mekah yang menjadi Asbabun Nuzul dari ayat ini. Riwayat Martsad tidak menunjukkan haramnya menikahi wanita yang berzina tetapi hanya menunjukkan dibencinya menikahi mereka selama mereka belum meninggalkan perzinaannya.
Hukum ini berlaku bagi wanita yang telah berzina dan belum bertaubat. Menikahi mereka hukumnya sah, meski tidak disukai. Adapun jika mereka bertaubat, maka tidak ada masalah lagi karena menikahi mereka hukumnya sah tanpa kemakruhan sedikitpun. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berpendapat orang yang menikahi wanita yang telah dizinainya itu seperti orang mencuri anggur, lalu membelinya. Abubakar malah memandang bahwa menikahi wanita yang telah dizinai sebagai bentuk taubat.
Namun keabsahan menikahi wanita yang telah berzina diikat syarat yaitu melakukan Istibro’. Istibro dalam hal ini adalah masa menunggu sebelum boleh melangsungkan Akad nikah. Istibro’ wanita yang hamil karena berzina dilakukan dengan durasi waktu sepanjang masa kehamilannya dan berakhir pada saat melahirkan. Artinya, wanita hamil karena perzinaan baru boleh melangsungkan akad nikah yang syar’i setelah bayinya lahir. Jika saat hamil sudah melangsungkan Akad nikah maka Akadnya fasid (rusak) dan harus dibubarkan. Dalil yang menunjukkan wajibnya beristibro adalah hadis berikut;
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِى سَبَايَا أَوْطَاسٍ « لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً ».
Dari Abu Sa’id Al-Khudry dan beliau memarfu’kannya, bahwasanya beliau berkata; wanita (Sabaya yang) hamil tidak disetubuhi sampai dia melahirkan dan (wanita Sabaya) yang tidak hamil (tidak pula disetubuhi) sampai dia berhaid satu kali” (H.R. Abu Dawud)
Rasulullah SAW melarang mensetubuhi Sabaya hamil sampai melahirkan. Dalam kasus pernikahan, orang hanya bisa mensetubuhi jika telah melakukan Akad nikah yang syar’i. karena itu, hadis ini menunjukkan secara implisit dilarangnya melakukan Akad nikah, karena Akad nikah menjadi pintu masuk yang halal sebelum seseorang boleh menggauli seorang wanita.
Lebih lugas lagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memisahkan pasangan suami istri yang menikah setelah diketahui bahwa wanitanya sudah dalam keadaan hamil dulu sebelum menikah.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلًا يُقَالُ لَهُ بَصْرَةُ بْنُ أَكْثَمَ نَكَحَ امْرَأَةً فَذَكَرَ مَعْنَاهُ زَادَ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا
Dari Sa’id bin Musayyab bahwasanya seorang lelaki bernama Bashroh bin Aktam menikahi seorang wanita (yang telah hamil karena perzinaan)-lalu perawi menyebut lafadz yang semakna dengan lafadz sebelumnya dan menambah- dan beliau (Rasulullah SAW) memisahkan keduanya (dari ikatan pernikahan) (H.R. Abu Dawud)
Pemisahan paksa dari Rasulullah SAW menunjukkan bahwa Akad tersebut fasid (rusak). Jadi menikahi wanita yang hamil karena zina tidak boleh sebelum dia melahirkan anaknya, atau keguguran. Diserupakan pula kebolehannya jika janin tersebut keluar dengan cara abortus, meskipun aborsi sendiri adalah maksiat baru jika dilakukakan pada janin yang telah bernyawa.
Adapun masalah Wali, maka selama ayah masih hidup dan hak perwaliannya tidak gugur maka dia yang paling berhak untuk menikahkan. Jika peran ayah digantikan oleh Wali yang lain seperti kakek, saudara, paman, sepupu dll maka perwalian mereka tidak sah karena ayah adalah Wali yang terdekat dengan wanita dan yang paling berhak terhadapnya. Pernikahan yang diselenggarakan Wali yang tidak berhak maka Akad nikahnya rusak (fasid).
Namun jika ayah tidak mau menjadi Wali padahal calon mempelai lelaki tidak bermasalah secara syariat, maka hak perwalian ayah menjadi gugur dan hak tersebut berpindah kepada Wali yang terdekat karena ayah telah melakukan عضل ‘/Adhl (mempersulit pernikahan tanpa alasan syar’i) dalam istilah Fuqoha. Wali manapun yang melakukan ‘Adhl hak perwaliannya gugur dan berpindah kepada Wali yang terdekat. Wali yang terdekat yang dimaksud adalah kakek. Jika kakek tidak ada/hak perwaliannya gugur maka perwalian digantikan ayahnya kakek, lalu ayahnya ayah kakek demikian seterusnya keatas. Jika kakek tidak ada maka digantikan putra. Jika putra tidak ada maka digantikan putranya putra, putranya putra putra demikian terus ke bawah. Jika tidak ada maka digantikan saudara, jika tidak ada putranya saudara terus ke bawah dst sesuai aturan gradasi Wali dalam Fikih.
Atas dasar ini bisa disimpulkan bahwa pernikahan sandiwara hukumnya tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara syar’i. Wanita yang telah berzina sampai hamil boleh dinikahi baik oleh yang menzinainya maupun orang lain asalkan melakukan Istibro’ terlebih dahulu, dan saudara tidak berhak menikahkan wanita selama ayah masih ada dan ayah tidak gugur hak perwaliannya.
Terakhir, kami bertakziyah atas musibah yang menimpa keluarga saudara dengan peristiwa robeknya kehormatan salah seorang wanita dari keluarga. Mudah-mudahan peristiwa ini bisa menjadi cambukan untuk menjadi lebih baik dan juga menjadi bahan renungan sehingga menjadi ibroh untuk menata kehidupan berkeluarga agar menjadi lebih dekat dengan Syariat. Mudah-mudahan Muslimah yang terperosok dalam perzinaan tersebut juga mendapatkan Taufiq untuk bertaubat, merenungi kehidupannya dan selanjutnya menata kehidupan yang lebih bersih lagi di bawah cahaya petunjuk Al-Quran dan As-Sunnah. Bagi kaum Muslimin yang lainnya, hendaknya dengan peristiwa ini dan yang semisalnya bisa memahami bahwa penanaman nilai-nilai menjaga kehormatan, kesucian, kebersihan, harga diri, dan kemuliaan adalah diantara nilai-nilai penting yang harus ditanamkan kepada anak sejak dini, utamanya kepada para wanita. Dalam riwayat, demi merealisasikan target pendidikan ini kepada para wanita, Umar bin Al-Khattab dan Aisyah Ummul mukminin merekomendasikan agar para wanita sejak awal sudah diajari surat An-Nur, karena surat Annur memang diantara surat yang paling padat menjelaskan prinsip-prinsip menjaga kehormatan, kesucian, harga diri dan semisalnya (lihat tafsir Al-Qurthuby, Muqoddimah Tafsir Surat An-Nur). Wallahu’alam.
6 Des 2011
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
Rasulullah saw. tidak pernah mengerjakan shalat pada bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan lebih dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat raka’at, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat lagi empat raka’at, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat tiga raka’at. (Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzy, dan Nasa’i dari Aisyah, istri Rasulullah saw.)
2. Dalam riwayat tersebut hanya disebutkan bilangannya saja, tanpa menyebutkan cara yang dilakukan Rasulullah saw. dalam shalat Tarawih 4 raka’at, 4 raka’at dan 3 raka’at itu. Akan tetapi dalam hadits lain dari ‘Aisyah yang juga diriwayatkan oleh Muslim disebutkan caranya, yaitu:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ
Dari Aisyah, sungguh Rasulullah saw. dahulu biasa shalat antara sesudah shalat ‘Isya’ sampai datangnya waktu Shubuh sebelas raka’at dan setiap dua raka’at beliau salam.
3. Dari uraian ‘Aisyah pada point 2 tersebut kemudian disimpulkan atau dipahami, bahwa shalat Lail maupun Tarawih 8 raka’at itu dilakukan 2 termin atau 2 tahap. Yaitu termin pertama 4 raka’at dengan cara 2 raka’at salam, 2 raka’at salam lalu istirahat lama. Kemudian termin kedua 4 raka’at lagi dengan cara 2 raka’at salam, 2 raka’at salam, lalu istirahat lama. Kemudian 3 raka’at witir. Pemahaman ini sesuai dengan hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i:
كُنْتُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ وَهُوَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى فَرَغَ مِنْهَا “إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ” ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ عَادَ فَنَامَ حَتَّى سَمِعْتُ نَفْخَهُ ثُمَّ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَاسْتَاكَ وَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَأَوْتَرَ بِثَلَاثٍ
“Saya dulu pernah bermalam di rumah Nabi saw. lalu beliau bangun malam, lalu wudhu’ dan bersiwak, lalu baca ayat “inna fi khalqis samaawaati … (Ali ‘Imran:190), kemudian beliau shalat 2 raka’at, kemudian kembali ke tempatnya lalu tidur sampai aku dengar suara dengkurannya. Kemudian beliau bangun, lalu wudhu’ dan bersiwak kemudian shalat 2 raka’at, kemudian tidur, kemudian bangun, lalu wudhu’ dan bersiwak dan shalat 2 raka’at dan witir 3 raka’at.”
4. Sahabat Ibnu Abbas juga menyebutkan lebih jelas lagi pada hadits riwayat Nasa’i tentang hal yang sama yaitu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ وَيُوتِرُ بِثَلاَثٍ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Dahulu Rasulullah saw. biasa shalat lail 8 raka’at dan witir 3 raka’at dan 2 raka’at shalat sebelum shubuh.”
Dengan penjelasan hadits Aisyah dan Ibnu Abbas tersebut di atas, maka kita mendapatkan kepastian cara melakukan 4 raka’at yang dimaksudkan oleh hadits Aisyah itu, yaitu 4 raka’at adalah termin atau tahap, dan setiap tahap 4 raka’at itu cara melakukannya adalah 2 raka’at salam, 2 raka’at salam, lalu istirahat lama. Bahkan dalam istirahat itu Nabi saw. kembali ke tempat tidurnya, lalu tidur, seperti keterangan point 3.
5. Mengerjakan shalat Tarawih empat raka’at dapat juga dilakukan dengan duduk tasyahud awal setelah raka’at kedua, sesuai dengan hadits lain dari ‘Aisyah yang juga diriwayatkan oleh Muslim:
… وَ كَانََ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ …
“ … dan adalah (Nabi) bersabda : “Pada tiap-tiap dua raka’t mengucapkan at-tahiyyat ….”
Dengan riwayat ini berarti bahwa bila suatu shalat dikerjakan 4 raka’at, setelah mengerjakan 2 raka’at pertama ada duduk tasyahud awal, bukan 4 raka’at langsung tanpa duduk tasyahud awal. Jadi mengerjakan shalat Tarawih 4 raka’at yang benar ialah dengan duduk tasyahud awal seperti shalat Zhuhur, ‘Ashar atau ‘Isya’.
Mengerjakan shalat Tarawih maupun Lail dengan 4 raka’at sekali salam tanpa duduk tasyahud awal tidak ada contohnya dari Nabi saw. Cara seperti itu hanya berdasarkan reka-reka akal.
Cara melakukan witir 3 raka’at salam dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah, yaitu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ اِلاَّّ فِي آخِرِهِنَّ
“Dahulu Rasulullah saw. biasa witir 3 raka’at tanpa duduk kecuali pada raka’at terakhir.” (HR Baihaqy)
Dengan hadits ini jelas, bahwa shalat witir 3 raka’at dikerjakan langsung tanpa duduk tasyahud awal, tetapi hanya sekali duduk tasyahud pada raka’at terakhir. Sedangkan mengerjakan witir 3 raka’at dengan 2 raka’at salam, kemudian ditambah satu raka’at lagi lalu salam, tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.
6. Mengerjakan shalat Tarawih maupun Lail dengan 4 raka’at sekali salam tanpa duduk tasyahud awal tidak ada contohnya dari Nabi saw. Cara seperti itu hanya berdasarkan reka-reka akal.
7. Cara melakukan witir 3 raka’at salam dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah, yaitu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ اِلاَّّ فِي آخِرِهِنَّ
“Dahulu Rasulullah saw. biasa witir 3 raka’at tanpa duduk kecuali pada raka’at terakhir.” (HR Baihaqy)
Dengan hadits ini jelas, bahwa shalat witir 3 raka’at dikerjakan langsung tanpa duduk tasyahud awal, tetapi hanya sekali duduk tasyahud pada raka’at terakhir. Sedangkan mengerjakan witir 3 raka’at dengan 2 raka’at salam, kemudian ditambah satu raka’at lagi lalu salam, tidak terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.
Maraji’/Pustaka rujukan
- Majlisul A’la li Syu’unil Islamiyah: Al Muntakhab minas Sunnah, jilid V, Qahirah, tahun 1992.
- Abu Abdur Rahman, Ahmad bin Syu’aib an Nasa’i: Sunanun Nasa’i, juz III, hal 237, Darul Fikri, Beirut, tahun …
- Nashiruddin al Albani: Irwaul Ghalil, fi takhriji ahaadiitsi manaaris-sabiil, jilid II, hal: 151, alMaktab al Islami, Beirut, tahun 1985
- Jamaluddin az Zaila’y: Nashbur-Raayah, jilid II, hal 158-159, Daarul Hadits, Qahirah, tahun 1995
- Abdullah bin Abdur Rahman al Bassam: Taudhihul ahkaam min Bulughil Maram, jilid II, hal 200-204, an Nahdhah al Haditsah, Makkah al Mukarramah, tahun 1994
Langganan:
Postingan (Atom)















