14 Jul 2013
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullah hibarakatauh….. ustadz saya mau nanya,
apakah sah sholat saya ketika kita menggunakan pakaian yang terkena
mimpi basah… mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
(oleh Ustadz Taufik Hamim Effendi, Lc., MA)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sebelum menjawab pertanyaan anda ada yang ingin kami sampaikan, kalimat salam di atas bukan hibarakatauh tapi wabarakatuh…
Islam adalah agama Mulia yang mengajarkan kebersihan dan kesucian
kepada pemeluknya, terutama saat beribadah, seperti shalat, seorang
Muslim harus berpakaian bersih dan suci dari kotoran najis. Untuk
pertanyaan anda di atas terkait hukum mani itu sendiri dalam fikih Islam
apakah mani najis atau tidak.
Ada beberapa pandangan ulama mengenai hukum air mani, apakah dia
najis sehingga bila terkena pakaian yang akan kita gunakan shalat maka
kita harus mencucinya hingga suci atau menggantinya dengan pakaian yang
suci, atau air mani itu suci, kalau dia suci maka sah shalat kita bila
menggunakan pakaian yang terkena mimpi basah tersebut.
Pertama: Mani itu najis seperti halnya air seni,
maka pakaian yang terkena mani tersebut bila mau digunakan untuk shalat
harus dicuci terlebih dahulu baik pakaian yang terkena mani tadi sudah
kering atau masih basah. Menurut pendapat ini bila seseorang shalat
menggunakan pakaian yang terkena mani ini, tentu shalatnya tidak sah dan
shalatnya harus diulang dengan menggunakan pakaian lain yang bersih dan
suci.
Kedua: Mani itu najis, namun kalau bekas mani yang
menempel pada pakaian tersebut sudah kering cukup dengan menghilangkan
bekas maninya dengan cara dikerik, digosok atau sejenisnya, tidak perlu
dicuci dan shalatnya sah. Kalau air maninya yang terkena pakaian masih
basah maka tidak boleh digunakan untuk shalat dan shalatnya juga tidak
sah, karena kalau masih basah dianggap masih najis.
Ketiga: Air mani itu suci, maka orang yang shalat
dengan pakaian yang terkena mani sah shalatnya baik dalam keadaan masih
basah atau sudah kering. Namun bila mani yang menempel sudah kering pada
pakaian yang terkena mani dari mimpi basah tersebut maka dianjurkan
agar bekas mani dari mimpi basah tersebut dikerik atau dihilangkan bila
sudah kering. anjuran tersebut berdasarkan hadits Aisyah RA:
“كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان يابسا وأغسله إذا كان رطبا”.
“Aku pernah mengerik mani (yang menempel) pada pakaian Rasulullah SAW
bila sudah kering dan aku cuci bila masih basah”. (HR. Daruquthni)
Pendapat ketiga ini yang banyak dipilih oleh para ulama karena
dianggap paling kuat. Lalu bila kita cenderung dan yakin bahwa air mani
itu suci, ada hal yang tidak boleh dilupakan yaitu mandi wajib. walau
pun seseorang shalat menggunakan pakaian yang terkena mani ini sah
hukumnya, namun jangan lupa untuk madi wajib dulu terlebih dahulu,
karena dia telah bermimpi basah keluar mani.
Kami berharap penjelasan memberikan pengetahuan kepada kita yang
belum mengetahuinya, dan semoga Allah SWT menerima ibadah kita semua, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shalat-menggunakan-pakaian-terkena-mimpi-basah.htm#.UeLUqKz-mzc
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments: