“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh”

10 Des 2011

Halalkah Gaji Guru yang Melalaikan Kewajibannya?



Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya dengan gaji para guru sedangkan guru tersebut tidak melaksanakan kewajiban mengajar murid sepenuhnya.................???????

Jawaban:

Status gaji guru yang tidak mengajar penuh adalah gaji halal yang tercampur dengan harta haram, kecuali pemilik hak merelakan.

Profesi mengajar, sebenarnya dalam fikih Islam  termasuk akad ijaroh (perkontrakan) yang hukumnya mubah. Definisi akad ijaroh adalah عَقْدٌ على الْمَنْفَعَةِ بِعِوَضٍ  (Akad terhadap manfaat/jasa dengan imbalan kompensasi). Akad ijaroh adalah ikad pertukaran antara ‘Iwadh (kompensasi) dengan manfa’ah (manfaat/jasa).

Yang dimaksud manfaat/jasa adalah semua manfaat secara mutlak selama bukan manfaat yang diharamkan syariat. Jasa pelacuran termasuk akad ijaroh yang haram karena manfaatnya yaitu kenikmatan perzinaan diharamkan syariat. Adapun yang dimaksud ‘iwadh (kompensasi), maka lafadz ini mencakup semua jenis kompensasi yang bernilai, baik berupa uang, barang yang memiliki nilai, maupun jasa.

Jika sudah terjadi Ijab dan Qobul antara Musta’jir (pihak yang mengkontrak) dengan Ajir (pihak yang dikontrak) maka seketika itu juga masing-masing berhak mendapatkan haknya. Musta’jir berhak mendapatkan manfaat/jasa, sementara Ajir berhak mendapatkan ‘Iwadh (kompensasi)

Dalil yang menunjukkan bahwa Akad Ijaroh hukumnya Mubah adalah Ayat berikut:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ } [الطلاق: 6]

Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya (At-Tholaq: 6)


Dalam ayat di atas Allah memerintahkan para ayah untuk membayar upah/gaji wanita-wanita yang dikontrak untuk menyusui anaknya. Karena itu, berdasarkan ayat ini Akad Ijaroh (perkontrakan) hukumnya Mubah.

Dalil lain yang menguatkan, Rasulullah SAW sendiri pernah mengkontrak tenaga penunjuk jalan yang mahir untuk menunjukkan jalan menuju Madinah pada saat beliau berhijrah bersama Abubakar.

صحيح البخاري (8/ 23)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيتًا


“Dari Aisyah ra; Rasulullah SAW dan Abu Bakar mengkontrak seorang lelaki dari bani Ad-Dil kemudian dari Bani ‘Abd bin ‘Ady sebagai penunjuk jalan yang mahir (HR. Bukhari)

Karena itu, profesi mengajar hukumnya Mubah dan status gajinya halal karena mengajar termasuk Akad Ijaroh yang manfaatnya/jasanya(yaitu mengajar) Mubah.

Setelah Ijab dan Qobul terjadi,  pihak yang mengontrak (pemerintah,kepala sekolah, orang tua yang mencari guru les, murid, dan semisalnya) berhak mendapatkan manfaat/jasa penuh diajari, sementara Ajir (guru,pengajar, instruktur, tentor dan semisalnya) berhak mendapatkan ‘Iwadh yaitu gaji/uang penuh dari Musta’jir.

Haram bagi masing-masing tidak memenuhi kewajibannya baik total maupun sebagian, karena hal itu bermakna mengambil hak orang lain yang terkategori kezaliman. Rasulullah SAW telah melarang dan mengancam para Musta’jir/pengontrak yang tidak membayar gaji Ajir/orang yang dikontraknya.

صحيح البخاري (8/ 36)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda; Allah berfirman; Ada tiga orang yang aku menjadi musuhnya pada hari Kiamat; (pertama) lelaki yang memberi dengan (berjanji/bersumpah atas nama)Ku kemudian berkhianat, (kedua) seorang lelaki yang menjual orang merdeka kemudian memakan harganya, dan (ketiga) seseorang yang mengontrak seorang buruh lalu dia (pengontrak itu) mengambil semua haknya (manfaat/jasa) darinya (dari buruh tsb) tapi kemudian dia tidak membayar upah/gajinya” (HR. Bukhari)

Sebagaimana Musta’jir dilarang curang (dengan tidak membayar gaji Ajir), maka Ajir juga dilarang curang dengan mengkorupsi manfaat/jasa yang seharusnya menjadi hak penuh Musta’jir. Jika Ajir tidak mengajar dengan penuh, maka sebagian gaji yang diterimanya bermakna belum menjadi haknya. Jika gaji tersebut di makan maka hal itu bermakna dia memakan hak orang lain.  Hendaknya setiap muslim berhati-hati dalam urusan kezaliman terhadap sesama seperti ini, karena orang yang zalim terhadap sesama hamba terancam menjadi orang Muflis (bangkrut) diakhirat meskipun didunia dia ahli Shalat, Puasa dan Zakat.

صحيح مسلم (12/ 459)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; Apakah kalian tahu siapa orang Muflis (bangkrut) itu? Mereka menjawab; orang bangkrut dikalangan kami adalah orang yang tidak punya Dirham (uang) dan barang (lagi). Nabi bersabda; Sesungguhnya orang bangkrut di kalangan umatku (adalah orang yang) datang pada hari Kiamat  dengan (pahala) Shalat, Puasa dan Zakat tetapi juga membawa (dosa) mencaci fulan, menuduh fulan, memakan harta fulan, menumpahkan darah fulan, dan memukul fulan. Maka fulan (yang dizalimi) itu diberi pahala kebaikannya dan fulan (yang lain) diberi pahala kebaikannya. Jika pahala kebaikannya habis sebelum tanggungannya tuntas maka (dosa-dosa) kesalahan mereka diambil lalu dibebankan kepadanya lalu dia dilemparkan ke Neraka” (H.R. Muslim)

Dikecualikan jika pemilik hak rela melepaskan haknya. Dalam kondisi ini, maka status gaji menjadi halal 100%. Artinya jika Musta’jir merelakan tidak diajar penuh, misalnya guru tidak mengajar atas seizin pemerintah,kepala sekolah, orang tua yang mengkontrak guru les, murid, dan semisalnya, maka gaji tersebut halal sepenuhnya. Karena dalam kondisi ini Musta’jir telah melepaskan haknya, dan melapaskan hak  hukumnya Mubah sebagaimana kreditor yang memutihkan piutang atau orang dipukul yang memaafkan pemukulnya. Jika izin itu tidak ada, maka guru hanya berhak mengambil gajinya yang halal dan seharusnya mengembalikan gaji yang dikhawatirkan termasuk haram.

Berdasarkan uraian di atas maka status gaji guru yang mengajar tidak penuh adalah halal yang tercampur harta haram kecuali Musta’jir/ pihak pengontrak yang memiliki hak atas manfaat/jasa melepaskan haknya dengan mengizinkan guru tidak mengajar. Wallahu’alam.

0 comments: